KARAWANG – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Karawang tengah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang.
Rencananya, Satlantas Polres Karawang menerapkan ETLE di Karawang pada tahun 2023.
“Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan pra sarananya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada di Mapolres Karawang pada Senin (24/10/2022).
Dijelaskannya, penerapan ETLE akan dilakukan secara mobile maupun statis. Untuk statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang.
Baca juga: Polres Karawang Bantu Awasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Sementara mobile, akan menggunakan kendaraan khusus yang sudah dilengkapi kamera ETLE.
“ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja. Bahkan sudah melakukan uji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada saat itu bulan September,” beber dia.