PURWAKARTA-Sedikitnya 29 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika diwilayah Polres Kabupaten Purwakarta berhasil diringjus oleh Satnarkoba Polres Purwakarta.
Satnarkoba setidaknya telah mengamankan beberapa barang bukti Narkotika dari berbagai jenis, diantaranya Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan obat-obatan keras lainnya dari berbagai TKP di Purwakarta.
“Ada 26 laporan Polisi, dan 29 tersangka berhasil kita ringkus untuk kasus penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kapolres Kabupaten Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH,S.IK,MH, Kamis (5/3).
“Para tersangka berhasil diringkus dan dilakukan tes urine dan dinyatakan positif, dari berbagai jenis Narkotika diantaranya 250 gr Sabu, 59 gr Ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan keras sebanyak 2433 butir,”ucapnya.
“Sampai saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan, namun terhadap tersangka yang berhasil diringkus dikenakan ancaman dengan pasal 112, 127 dan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan undang-undang obat keras terbatas pasal 435 dan 436 tentang kesehatan,” pungkasnya.(trg)









