Beranda Headline Sebelum Listrik Diputus, Perumdam Karawang Diberi Waktu 20 Hari Selesaikan Tunggakan

Sebelum Listrik Diputus, Perumdam Karawang Diberi Waktu 20 Hari Selesaikan Tunggakan

Perumdam Tirta Tarum Karawang. (foto: istimewa)

KARAWANG – Manajer PLN UP3 Karawang, Imam Ahmad menyebut sebelum aliran listrik di Perumdam Tirta Tarum Karawang diputus, pihaknya telah memberi tenggat waktu selama 20 hari.

Pemutusan listrik berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.30 WIB. Akibatnya, pelanggan tak dapat suplai air selama kurang lebih 15 jam.

Imam mengaku prihatin dan sedih atas kondisi itu. Pihaknya terpaksa memutus aliran listrik karena tak kunjung mendapat respon dari pihak Perumdam. “Kami prihatin dan sedih,” katanya.

“Waktu pemutusan pun kami sudah koordinasi dengan Bupati, Wabup dan stakeholder terkait, karena memang waktu itu belum ada komitmen, hingga kami lakukan regulasi yang sudah kami lakukan,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Nunggak Tagihan Rp 1,2 Miliar, Listrik Perumdam Karawang Diputus, Layanan Lumpuh

PLN baru menyalakan listrik setelah Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh beserta jajaran mendatangi kantor PLN Karawang.

“Siang hari ini mudah-mudahan ada pembayaran terhadap PLN. Kami bayar semua Rp 261 juta,” kata Aep.

Di tengah ketidakpastian SK perpanjangan direksi, nasib Perumdam Tirta Tarum Karawang kini makin di titik nadir.

Pasalnya, PLN memutus aliran listrik Perumdam karena menunggak pembayaran sebesar Rp 1,2 miliar di bulan Agustus.

Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Perpanjangan Direksi Perumdam Karawang Mesti Diiringi Penetapan Pansel

Perumdam Tirta Tarum disebut tidak bisa membayar karena jajaran direksi tidak berani mengeluarkan uang lantaran belum menerima SK perpanjangan.

Akibatnya, Perumdam Tirta Tarum tak dapat menyalurkan air bersih ke pelanggan, sehingga membuat ribuan pelanggan komplain karena pasokan air bersih tak mengalir.

Manajer PLN UP3 Karawang, Imam Ahmad membenarkan adanya pemutusan aliran listrik Perumdam Tirta Tarum lantaran tagihan listrik yang nunggak.

Padahal pihaknya sudah mengirim surat peringatan agar tagihan listrik segera dibayar. Namun karena Perumdam tidak juga melakukan pembayaran pihaknya terpaksa memutus aliran listrik sampai ada pembayaran.