Beranda Headline Setelah Lapor Ombudsman, Apindo akan Laporkan Bupati ke PTUN jika Rekomendasi UMSK...

Setelah Lapor Ombudsman, Apindo akan Laporkan Bupati ke PTUN jika Rekomendasi UMSK Disetujui

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Selain melaporkan Bupati Karawang ke Ombudsman, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang juga menyampaikan penolakan rekomendasi kenaikan UMSK dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat.

 

Bahkan, Apindo akan mengambil langkah PTUN jika rekomendasi kenaikan UMSK yang dikirimkan oleh Bupati Karawang kepada dewan pengupahan provinsi dikabulkan.

“Para anggota Apindo merasa bahwa rekomendasi Bupati ini tidak sesuai dengan Permen No. 15/2018, dimana anggota kami kemudian melakukan penolakan ke Gubernur,” kata Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur kepada Tvberita.co.id, Rabu (4/9).

Diungkapkan Syukur, beberapa hari setelah melayangkan surat penolakan UMSK tersebut, pihak pemerintah provinsi mendatangi kantor Apindo Karawang untuk melakukan klarifikasi bersama sekitar 6 asosiasi sektor.

“Pertemuan ini adalah klarifikasi dari surat penolakan yang dikirimkan oleh asosiasi masing-masing sektor tentang rekomendasi bupati. Mempertanyakan apakah benar dari asosiasi merasa keberatan dan menyampaikan penolakan,” ujarnya.

Dikatakannya, rekomendasi bupati mengenai kenaikan UMSK tahun 2019 seharusnya berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak asosiasi sektor dan serikat sektor.

“Namun ternyata tanpa ada kesepakatan antara pihak Asosiasi dengan serikat sektor, bupati langsung merekomendasikan saja, ini yang kami sesalkan, Prosesnya ini,” kata Syukur menyayangkan.

Lebih lanjut Syukur menjelaskan penolakan rekomendasi Bupati ini juga selain prosesnya yang tidak sesuai aturan, nominal yang direkomendasikan juga dinilai terlalu tinggi.

“Karena ini adalah produk hukum. Jika tidak sesuai aturan maka cacat hukum. Dan kita diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk PTUN jika dikabulkan oleh gubernur. Karena ini nilainya terlalu tinggi,” tandasnya lagi.

Disoal terkait hasil laporan Apindo ke Ombudsman beberapa waktu lalu, Syukur mengungkapkan jika saat ini pihak Ombudsman sudah melayangkan surat kepada Bupati Karawang untuk meminta penjelasan terkait beberapa hal.

“Namun saya belum tahu apakah sudah di klarifikasi atau belum oleh Pemda,”imbuhnya.

Ditemui ditempat yang sama, Faurizal GP Tusin Ketua Asosiasi Sektor Elektronik mengatakan, posisinya sebagai asosiasi yang mewakili 11 perusahaan sektor elektronik juga merasa keberatan.

Menurutnya, kenaikan UMSK seharusnya melalui kajian dan tidak harus semua sektor dinaikan. Untuk itu ia juga merasa keberatan dengan adanya rekomendasi bupati mengenai kenaikan UMSK tahun 2019.

“Ada 20 sektor di Karawang dan itu dinaikan semua. Berarti kan dianggap unggul. Padahal sektor elektronik selama 3 tahun terakhir sudah ada 2 perusahaan yang berhenti beroperasi,” sesalnya.

Selain itu, kenaikan UMSK juga dinilai terlalu tinggi dikarenakan nominal upah pada sektor elektronik di Karawang sudah paling tinggi dibanding daerah lain.

“Tahun 2018 di Karawang sudah Rp. 4.539.523. Sekarang di rekomendasi naik sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp. 4.904.047,” pungkasnya.(nna/dhi)