Beranda Headline Sidang Lanjutan Kasus Pemda Dua: Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Bebas

Sidang Lanjutan Kasus Pemda Dua: Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Bebas

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Terungkap dalam fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan kesaksian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum.

 

Hambali beserta rekannya, terdakwa kasus pencurian gedung Pemda II hanya menerima uang sebesar masing- masing Rp. 85. 000 beserta makanan.

Pengakuan tersebut, disampaikan terdakwa dihadapan majelis hakim pada saat persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Taufik, SH. MH, Hambali juga memperagakan bagaimana mereka mencuri besi dan tembaga dengan menggunakan sebuah gergaji. Yang kemudian dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami lakukan dengan cara menggergaji, Alasannya kami mencuri, karena gaji kami tidak dibayar oleh mandornya, karena mandornya kabur,” ujar Hambali.

Hambali juga mengatakan, jika ia bersama ketiga rekannya oertama kali bekerja di gedung Pemda II Maret 2018.

Setelah bekerja 2 minggu lebih sebelum kejadian, karena tak digaji masih di bulan maret Hambali dan rekannya Ai dan Bukhori mencuri besi penyangga pipa sebanyak 2 kali dan dijual dengan harga Rp. 80.Ooo. Sebanyak dua kali menjual. Lalu Januari 2019, mereka mengambil pipa out door acc dan dijual sebesar Rp. 300 ribu sebanyak 4 kali.

Penasehat Hukum Hambali, Alex Safri Winando, SH, memgatakan kesaksian yang diberikan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Karawang Kota Erwin Hutahuruk, bagian penangkapan asih mengambang, karena, pihak kepolisian tidak bisa membuktikan kerugian yang diderita gedung megah milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang Pemda II senìlai Rp. 3 Miliar dan tidak bisa membuktikan apa saja yang telah dicuri.

“Sampai hari ini, belum ada hasil audit, yang menghitung kerugian gedung pemda II,” kata Alex kepada awak media, yang ditemui usia persidangan, Selasa (18/6).

Bahkan dikatakan Alex, barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan milik terdakwa. Dan dari keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim terdakwa tidak pernah memotong kabel yang tergulung busa berwarna hitam dan tidak pernah membawa pulang.

“Sementara yang dituntutkan oleh JPU sebesar Rp. 3 Miliar, keterangan saksi abu-abu, dan hanya membawa barang bukti sebuah gergaji dan busa gulungan kabel,” jelasnya.

Dari keterangan terdakwa, uang hasil pencurian itu tidak dalam bentuk uang, hanya dalam bentuk makanan yaitu nasi goreng dan sejumlah uang sebesar Rp. 85000.

“Pihak kepolisian pun tidak pernah menggelar rekonstruksi atau olah TKP pada saat menyerahkan berkas ke kejaksaan, meski pemeriksaan itu memang ada, sehingga kami optimis, terdakwa akan bebas,” pungkasnya.(nna/ris)