Beranda Headline Sidang Replik Kasus Valencya: Jaksa Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

Sidang Replik Kasus Valencya: Jaksa Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

KARAWANG – Sidang perkara Valencya, istri yang omeli suaminya lantaran mabuk kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Sebelumnya, pada Kamis (11/11) dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Glendy Rivano yang bertugas saat itu menuntut Valencya pidana satu tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Jaksa menyatakan Valencya terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat 1, juncto pasal 5 huruf b, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Syahnan Tanjung, jaksa penuntut umum yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia membacakan empat tuntutan.

Pertama, menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

“Selanjutnya, kami menuntut membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan. Dan kami menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin. Sementara barang bukti dua buah flashdisk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya,” kata Syahnan Tanjung.

Sidang yang beragendakan pembacaan replik oleh penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.

Selain barisan relawan emak-emak dan ormas kepemudaan, selama persidangan Valencya juga dikawal anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Sementara untuk agenda sidang berikutnya, majlis hakim akan membacakan putusan terhadap vonis hukum Valencya. (kii)