Beranda Headline Simpan 24 Paket Sabu Siap Edar, Deni Diringkus Petugas

Simpan 24 Paket Sabu Siap Edar, Deni Diringkus Petugas

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Deni alias Waluh (33) warga Kampung Kertalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok diringkus oleh Tim Buser Satnarkoba Polres Karawang, di rumahnya, Kamis (4/7) malam.

Dari tangan tersangka Deni alias Waluh, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 paket yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat 2,35 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu buah HP merk Blackberry yang digunakan tersangka untuk alat komunikasai transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, tersangka ditangkap saat berada rumahnya yang beralamat di Kampung Kertalaya, Kecamatan Rengasdengklok sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka ini merupakan DPO yang selama ini kita cari-cari. Dia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Rengasdengklok. Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya, kemarin.

Agus mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 24 paket yang disimpan tersangka diatas lantai kamar rumahnya.

“Barang bukti sabu yang kami amankan dari tangan tersangka ada sebanyak 24 paket yang dibungkus menggunakan plastik klip dan sudah siap jual dengan berat 2,35 gram,” ujarnya.

Lanjut Agus, saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku jika barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang diketahui bernama Doclo yang masih diburu keberadaannya.

“Transaksinya melalui via transfer dan komunikasi lewat telepon, sedangkan untuk barang diambil dengan sistem tempel atau disimpan di suatu tempat lalu tersangka diarahkan oleh orang bernama Doclo untuk mengambilnya,” imbuhnya.

Untuk pengembangan dan penyidikan lebih, tersangka bersama barang bukti sebanyak 24 paket sabu siap edar sudah diamankan di Unit Satnarkoba Polres Karawang. “Selain pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika hal itu terbukti setelah dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu,” jelasnya.

Akibat berbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan humuman 20 tahun penjara.(kb/fzy)