KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Ketua PCNU Karawang KH. Ahmad Ruhyat Hasby mengaku jika keluarga emak- emak yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian untuk mencabut laporannya mencari-cari dirinya.
Diceritakan Kiai Uyan sapaan akrabnya, kenapa keluarga emak-emak ini mencari-cari dirinya, karena LBH NU yang pertama kali membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ini adalah alasan mengapa mereka (pihak keluarga) memaksa ingin menemuinya untuk mencabut kembali pelaporan dari pihaknya (LBH NU).
Meski begitu, ditegaskan KH. Uyan pihaknya menolak untuk mencabut laporan tersebut. Karena sejak awal Nadhratul Ulama (NU) dengan tegas dan komitmen yang kuat untuk memerangi ujaran kebencian, hoax, fitnah dan lainnya.
“Ini tetap harus di proses hukum sampai ke persidangan, dan kami mendukung pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyidangkan emak-emak ini, meski memang saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas,”paparnya.
Dikatakannya, ia terus berusaha menghindar dan tak ingin menemui, dan tidak tergoda dengan segala bentuk deal-dealan atau apapun juga.
“Saya terus terang menghindar, mereka berupaya menemui saya. Namun saya terus menolak untuk menemui mereka,”tandasnya lagi kepada awak media, Selasa (26/3).
Ia bahkan menegaskan kepada pihak keluarga untuk tidak terus menerus mencari dirinya, karena kasus ini tidak mungkin dicabut. Terlebih lagi kasus ini sudah didengar oleh Presiden Jokowi.
“NU sudah sejak awal berkomitmen tidak boleh menjadikan isu -isu agama sebagai komoditas politik, tidak boleh menjadikan masjid -masjid untuk berkampanye, baik partai politik maupun calon, karena itu sangat bertentangan dengan nilai nilai luhur NU yang menjadikan agama sebagai sesuatu yang mulia bukan sebagai bahan politik, dan ini kita terus serukan sampai ke akar rumput,”tegasnya.
Sebelumnya, Polres Karawang bakal melakukan penyempurnaan berkas tiga emak-emak yang terjerat kasus ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan Capres Pemilu 2019.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, berkas kasus ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan Capres, dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Selanjutnya, kegiatan penyidik adalah melengkapi berkas perkara termasuk memanggil beberapa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
“Yang kita panggil minggu di antaranya SW dan SL,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (21/3).
Adapun, diketahui, dua perempuan berinisial SW, yang diketahui sebagai ketua Umum Pepes Jakarta dan SL ketua Korwil Pepes Karawang akan diperiksa terkait kasus tersebut.
“Kita tidak melihat kepada organisasi yang bersangkutan,”katanya.(nin/fzy/ds)