Beranda Headline Soal Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kembali Ingatkan KPU

Soal Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kembali Ingatkan KPU

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya punya waktu tiga hari untuk memperbaiki Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan mempublikasi lembaga hitung cepat atau quick count yang belum melapor ke KPU.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan kasus pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilaporkan oleh Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari Bawaslu,” ujar Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/5).

Dalam dugaan pelanggaran Situng, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

Fritz menjelaskan berdasarkan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU diberi waktu memperbaiki Situng tanpa harus menghentikan Situng itu sendiri. Kata dia, perbaikan harus dilakukan mulai dari proses tabulasi hingga mengunggah C1.

Terkait lembaga survei, Bawaslu dalam sidang putusan pada Kamis (19/5) menyatakan KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan sumber dananya ke KPU.

“Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan namanya harus di-publish oleh KPU,” ujar Fritz.

Dalam sidang putusan Bawaslu memaparkan fakta bahwa dari 27 lembaga survei yang terakreditasi, baru lima lembaga yang telah menyampaikan laporan sampai setelah 2 Mei 2019. Sementara itu, 22 lainnya belum menyampaikan laporan.

Lembaga yang belum melaporkan melaporkan sumber dana dan metodologinya antara lain Litbang Kompas. Populi Center, Cyrus Network, Puskaptis, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Voxpol Center Research & Consultant, dan PolMark Indonesia.(cnn/kb)