Beranda Ekonomi Soal UMK 2023, Pemkab Karawang Nunggu Penetapan Upah Minimum Provinsi

Soal UMK 2023, Pemkab Karawang Nunggu Penetapan Upah Minimum Provinsi

UMK 2023 Karawang
Ilustrasi besaran UMK 2023. (Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang belum memutuskan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.

Kebijakan penentuan UMK 2023 di Karawang masih menunggu ketetapan upah minimum provinsi (UMP).

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK masih dalam proses penggodokan di Dewan Pengupahan.

Baca juga: Ketua KPKS Ajak Warga Desa Tambaksari Jadi Pegiat UMKM

“Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” kata Suratno saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/11/2022)

Terlebih, lanjut Suratno, pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November.

“Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur,” ujarnya singkat.

Baca juga: Cerita Yahya, Anak Buruh Bangunan yang Sukses Jadi Wisudawan UBP Karawang

Sementara itu Bidang Advokasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Karawang, Asep Septiana membenarkan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.

“Untuk usulan kenaikan upah dari KBPP sendiri belum diputusakan, biasanya akhir November,” kata Asep melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi. (ddi/kii)