Beranda Headline Tak Gentar Dilaporkan PT ALS ke Bareskrim, Pemkab Karawang Mau Balik Melawan

Tak Gentar Dilaporkan PT ALS ke Bareskrim, Pemkab Karawang Mau Balik Melawan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang mengaku tidak gentar dengan laporan yang dilakukan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) ke Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pemda mengklaim apa yang telah dilakukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna bersama Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rakhmat Gunadi, sudah sesuai dengan yang seharusnya dilakukan Pemda.

Yaitu mentaati putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa Pasar Cikampek I telah dimenangkan oleh PT Celebes dan Pemda Kabupaten Karawang. Sehingga dengan sendirinya pengelolaan pasar tersebut diambil alih.

“Tidak jadi masalah, mereka melakukan upaya hukum, memang kayak gitu. Biasa itu mah biasa, tidak puas kemudian membuat manuver. Kalau di lapangan mah itu sudah kondusif. Yang tidak kondusif itu, membuat laporan kemana-mana , ke Mabes, ke mana, dan membuat opini seperti itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Kepada Tvberita, Selasa (3/12).

Disinggung kaitan kepemilikan lahan Pasar Cikampek I, yang saat ini pun kabarnya sedang dilakukan gugatan di PTUN Bandung oleh ahli waris yang sah, yaitu Sijem Nji.

Sekda Acep pun bersikukuh dan dapat memastikan jika lahan Pasar Cikampek I tersebut adalah aset milik Pemda.

“Kata siapa, kita ada sertifikat dan kita memiliki. Yang terpenting pasar sudah di ambil alih oleh PT Celebes,” ujar Sekda Acep menegaskan.

Kaitan persoalan hukum kepemilikan lahan di PTUN, kata Sekda Acep, ini jelas masalah yang berbeda dengan masalah pengelolaan pasar Cikampek I.

Disoal kaitan Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Cikampek I yang asli.

Di mana menurut PT ALS saat ini, HPL Pasar Cikampek I yang asli ditahan di Gedung Sate Bandung (Pemprov Jabar) karena lahan tersebut bukanlah lahan milik Pemda dan sudah di blokir oleh BPN pusat karena adanya gugatan dari ahli waris yang sah.

Sekda Acep pun meyakinkan jika HPL tersebut ada pada Pemda.

“HPL kami ada di kami. Upaya hukum mereka ya biarkan saja, dan kita pun akan mengambil langkah-langkah upaya hukum yang juga harus dilaksanakan,” tandasnya. (nna/kie)