Beranda Headline Tak Gunakan Lembaga Pemeriksa Keuangan, Status Tersangka Bisa Batal Demi Hukum

Tak Gunakan Lembaga Pemeriksa Keuangan, Status Tersangka Bisa Batal Demi Hukum

PURWAKARTA-Sidang Praperadilan kasus Jaspel Puskesmas Plered yang diajukan tersangka YS melalui kuasa hukumnya Dr.Efran Helmi Juni SH, M.Hum dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta dengan agenda pembacaan gugatan YS, Senin (17/2).

Sebelumnya kasus Jaspel Puskesmas Plered disebutkan ada kerugian negara tahun anggaran 2015-2017 yang diduga pungutan liar mencapai Rp. 681.004.876 oleh YS, dan berujung dilakukannya penahanan terhadap YS.

“Hari ini sidang kedua gugatan Praperadilan terhadap Kejari Purwakarta,”jelas kuasa hukum YS, Dr.Efran Helmi Juni SH, M.Hum dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung Senin (17/2).

“Pembacaan materi gugatan saja hari ini, juga dihadiri oleh pihak Kejari Purwakarta, kami menyampaikan materi gugatan sesuai dengan aturan MK,”ungkapnya.

“Bila disebut kerugian negara, kenapa pihak Kejari tidak menggunakan Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara, malah menggunakan audit internal,”tegasnya.

“Jika nanti mereka tidak bisa menyajikan bukti pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara Inspektorat Daerah maupun BPKP, keyakinan kami sesuai dengan aturan maka status tersangka batal demi hukum,”pungkasnya.

Sementara sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya, dengan agenda dari Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta dalam waktu 7 hari harus selesai dengan hasil penetapan dari Pengadilan Negeri Purwakarta.(trg)