PURWAKARTA-Maraknya usaha rumah makan yang berdiri di Kabupaten Purwakarta diduga belum melakukan regulasi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya, usaha rumah makan yang berkaitan dengan regulasi perijinan dan laik higienis diduga tak mengantongi regulasi peraturan yang berlaku, terlebih belakangan ini di Kabupaten Purwakarta berdiri usaha-usaha baru di bidang kuliner.
Walau ketetapan aturan merujuk kepada Permen Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Permen Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan dan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan Laik Higienis.
Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu yang berperan dalam Laik Higienis berdasarkan regulasi peraturan dan retribusi masih dianggap lemah, dengan dugaan usaha makan minum/rumah makan dan sejenisnya masih banyak yang tidak mengantongi sertifikat Laik Higienis.
“Kalau tingkat kesadaran masyarakat untuk mengantongi perizinan yang berkaitan dengan usaha makan minum masih sangat rendah,”jelas Sekdis BPMPTSP Kabupaten Purwakarta Yadi Heryadi Selasa (3/6).
“Laik Higienis merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh usaha bidang makan minum, dan berkaitan dengan perizinan,”tegasnya.
“Karena tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mengantongi perizinan sangat rendah dan dengan maraknya usaha makan minum di Purwakarta tugas kita bersama untuk memberikan himbauan,”ujarnya.
“Sehingga pelaku usaha didorong untuk memenuhi kewajibannya, libatkan saja Satpol PP agar lebih optimal dan tentu saja berdasarkan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.(trg)









