Beranda Headline Tak Masuk Kerja Besok, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong

Tak Masuk Kerja Besok, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Libur cuti bersama Lebaran 2019 berakhir Minggu (9/6). Mulai Senin (10/6) para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk kantor.

 

Karena ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi PNS yang masih bolos kerja di hari pertama. “Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan melalui pesan singkat, Minggu (8/6).

Ketentuan wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB. Untuk itu akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum PNS yang masih saja bolos pada hari pertama kerja. “Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010,” sambung Mohammad Ridwan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin telah mengingatkan agar para ASN atau PNS untuk tidak ada yang bolos usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H. Bagi yang tidak masuk akan diberi sanksi tegas.

Bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019, bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

“Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar dua persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Ridwan.

Oleh karena itu, masing-masing instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.

“Masing-masing instansi harus melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina,” ucap Ridwan.(jawapos/kb)