KARAWANG – Unsika (Universitas Singaperbangsa Karawang) bergerak cepat setelah mahasiswanya terpapar COVID-19 dari klaster kegiatan musyawarah anggota salah satu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).
Sebagai langkah preventif, Rektor Unsika mengeluarkan edaran nomor 202/UN64/SE/2022. Isinya, Unsika meniadakan seluruh kegiatan secara luring. Sebagai gantinya, semua kegiatan dilakukan secara daring.
“Bimbingan akademik, kegiatan belajar mengajar, serta layanan dilaksanakan secara daring,” ujar tim Media dan Informasi Unsika, Deri Teguh Santoso, Sabtu (5/2) kepada wartawan dalam konferensi pers.
Baca juga: 35 Mahasiswa Positif Covid-19, Kampus Unsika Ditutup Sementara
Ketegasan yang sama juga tertuang dalam edaran nomor 209/UN64/KM/2022. Pada edaran itu, Unsika melarang seluruh kegiatan mahasiswa dan organisasi mahasiswa dilakukan secara luring. Semua kegiatan wajib daring. Dalam edaran yang sama, seluruh kegiatan mahasiswa harus mendapat izin dari pimpinan universitas untuk tingkat universitas, dan izin dari pimpinan fakultas untuk kegiatan skala fakultas.
Sanksi bagi yang melanggar edaran ini adalah pembekuan organisasi selama satu tahun untuk organisasi yang melanggar, dan pembekuan status mahasiswa yang melanggar.
Deri menegaskan, langkah tegas Unsika diambil demi kesehatan seluruh civitas Unsika.









