TVBERITA.CO.ID – Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorini, mengungkapkan keresahannya terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro untuk menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai bahwa ketentuan tersebut sangat sulit dipenuhi, bahkan memberatkan pelaku usaha kecil.
Baca juga: Dukung Program MBG, Pupuk Kujang Berikan Makanan Tambahan untuk Siswa di Karawang
Salah satu syarat utama yang dipersoalkan adalah kewajiban calon mitra untuk menyediakan deposit sebesar Rp300 juta kepada Badan Gizi Nasional. Selain itu, mereka juga harus memiliki dapur berukuran minimal 20 x 20 meter. “Banyak pengusaha mikro yang rumahnya saja tidak seluas itu, apalagi harus memiliki dapur sebesar itu,” ujar Hermawati pada Jumat, 17 Januari 2024.
Selain persyaratan administratif, tantangan lain yang dihadapi calon mitra MBG adalah skema pembiayaan produksi. Pemerintah menetapkan harga Rp10 ribu per porsi makanan, dengan target produksi 3.000 hingga 3.500 porsi per hari untuk setiap dapur. Hal ini berarti pengusaha mikro harus mengeluarkan sekitar Rp40 juta per hari atau sekitar Rp1,04 miliar per bulan untuk operasional, termasuk pembelian bahan baku dan biaya tenaga kerja.
Lebih lanjut, Hermawati menyoroti ketidakpastian dalam mekanisme pembayaran dari pemerintah. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah pembayaran akan dilakukan secara mingguan, bulanan, atau bahkan dalam jangka waktu yang lebih lama. “Kalau ada kepastian pembayaran, mungkin pengusaha mikro bisa lebih mempertimbangkan untuk bergabung,” tambahnya.
Baca juga: Program MBG Tak Merata, SDN di Karawang Minta Siswa Bawa Bekal Mandiri
Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengalokasikan dana yang cukup untuk membayar semua mitra MBG. Jangan sampai para pengusaha mikro yang telah mengeluarkan modal besar justru kesulitan mendapatkan pembayaran yang menjadi hak mereka. (*)