Beranda Regional 10 Buruh Pengedar Narkoba Ditangkap

10 Buruh Pengedar Narkoba Ditangkap

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba berhasil diungkap selama dua minggu oleh Polres Karawang. Serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu 51,17 gram, 1.557 butir eximer dan uang hasil jualan sebesar Rp 8,4 juta.

“Kami tangkap 10 orang pengedar narkoba di 6 tempat yang berbeda, Kecamatan Batujaya (2 kali), Pedes (3 kali), Kecamatan Karawang Barat (2 kali), Kecamatan Banyusari (1 kali), dan Kecamatan Karawang Timur (1 kali),” kata Kapolres Karawang, AKBP Hendry F Kurniawan kepada wartawan, Rabu (17/1).

Kapolres mengatakan, dari tangan 10 tersangka berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu total 51,17 gram, 1.557 butir eximer dan uang hasil jualan sebesar Rp 8,4 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, mendapatkan barang bukti sabu dan eximer dari bandar yang ada diluar Kabupaten Karawang.

“Mereka membeli narkoba jenis sabu untuk 1 gram sekitar Rp 1,5 juta dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta. Atau dijual per paket hemat sekitar Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Wakapolres Karawang, Kompol M Rano mengatakan, latar belakang para pengedar mayoritas karyawan atau buruh.

Untuk sasaran peredaran rekan kerja maupun tetangga atau teman yang sudah mereka kenal. Supaya aksi mereka aman dalam bertransaksi.

“Pengungkapan narkoba ini tak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan didaerahnya ada transaksi narkoba.

Saya mengapresiasi warga dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Karawang,” ujarnya.

Lanjut Wakapolres, dari 10 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap, satu tersangka dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan, sembilan tersangka pengedar sabu akan dijerar dengan pasal 112 Jo 127 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (kb)