Beranda Regional 13 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi Natal

13 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi Natal

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebanyak tiga belas narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Karawang mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) di Hari Natal 2017. Satu orang merupakan narapidana kasus perampokan dan dua belas lainnya narapidana kasus narkotika.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang melalui Kasi Pembinaan, Hendi mengatakan, tahun 2017 pihaknya telah mengusulkan 13 narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Dari 13 orang napi yang diusulkan, semuanya telah disetujui dengan potongan masa tahanan yang berbeda-beda.

“Hari Raya Natal tahun ini kami mengusulkan remisi untuk 13 napi. Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI). Persetujuan remisi tertanggal 20 Desember 2017,” kata Hendi, Selasa (26/12).

Dikatakan dia, masing-masing 13 napi adalah, tujuh napi mendapat remisi 1 bulan. Sedangkan lima napi mendapatkan selam 1 bulan 15 hari, untuk satu napi lainnya dengan remisi 2 bulan kepada agama Nasrani. Dimana masing-masing telah menjalani pidana lebih 6 bulan pertama dan berkelakuan baik selama menajalani pidana.

“13 napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi kriteria sesuai aturan yang ada, diantaranya berperilaku baik selama masa hukumannya,” paparnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu 9.158 napi lainnya masih harus menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.(ris)