Beranda Regional Bawaslu Awasi Caleg yang Diduga Pakai Anggaran Negara

Bawaslu Awasi Caleg yang Diduga Pakai Anggaran Negara

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan para Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2019 untuk tidak mempolitisasi bantuan pemerintah untuk kepentingan politik.

“Berbagai program bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada masa kampanye Pemilu 2019 ini. Kami dari Bawaslu akan memastikan tak terjadi penyalahgunaan anggaran negara demi ambisi politik pihak-pihak tertentu,” ujar Komisoner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa (6/10).

Menurutnya, selama ini sudah banyak kasus penyelewengan program bantuan untuk kepentingan politik yang  ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos) dan dana program-program populis lain.

Masih dikatakan Binos, yang paling mungkin melakukan dugaan politisasi anggaran yakni incumbent, baik yang maju lagi dalam kontestasi Pemilu, maupun yang mensponsori pihak tertentu, yang menggunakan anggaran negara sebagai modal pemenangan, sebagai modal untuk menggaet suara pemilih. Ini praktek yang sering terjadi.

“Politisasi anggaran adalah kejahatan yang disebut korupsi politik, merupakan pelanggaran serius yang  dapat merusak sendi-sendi demokrasi,” ujarnya. Ia mengimbau kepada semua pihak jika ada bantuan atau angaran negara yang diarahkan untuk kepentingan politik Pemilu, segera dilaporkan ke Bawaslu. Pelakunya bisa dijerat pasal tindak pidana pemilu. “Kalau pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa dikenakan pasal tindak pidana pemilu,”pungkasnya.(cr2/ris)