Beranda Regional Belum Kembalikan Mobil, PNS Perpustakaan Karawang Dibidik

Belum Kembalikan Mobil, PNS Perpustakaan Karawang Dibidik

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang meminta kepada PNS berinisial TP yang berdinas di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang untuk mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya.

Pasalnya, ada beberapa kendaraan dinas yang seharusnya dijadikan sebagai alat operasional penunjang kinerja Dinas Perputakaan dan Kearsipan ini yang justru malah digadaikan kepihak ketiga.

Menurut Kepala Bidang Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada TP dan mempertanyakan keberadaan mobil-mobil dinas tersebut. Dan TP pun mengakui jika mobil-mobil itu dipihak ketigakan dan berjanji akan segera dikembalikan.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan T kepada pihaknya, lanjut Dudi, dengan alasan ada kaitan dengan satu pekerjaan di kantor yang belum beres. Sehingga mobil yang avanza putih yang dikuasainya ditahan oleh pihak kontraktor.

“Namun saya yakin ini hanya alasan saja. Karena pekerjaan pembangunan pemerintah sudah teranggarkan dengan jelas,sehingga tidak mungkin kekurangan biaya sampai menggadaikan mobil-mobil dinas tersebut,”jelasnya.

Tak selang beberapa hari sejak dipanggil oleh BKPSDM, tutur Dudi, TP memang mengembalikan dua buah mobil Toyota New Avanza tahun 2012 berwarna Hitam Metalik dengan plat nomor T 1497 F dan satu mobil Touota New Avanza 1.3 GM/T berwarna Hitam tahun 2009 dengan plat nomor T 1232 F.

“Memang setelah kami lakukan pemanggilan TP mengakui perbuatannya dan mengembalikan mobil – mobil tersebut. Meski kemudian satu mobil Avansa Hitam yang sudah dikembalikan, beberapa hari kemudian sudah tidak ada lagi,”sesalnya.

Dijelaskan Dudi kepada Koran Berita, ketika disinggung terkait masih adanya dua mobil dan dua motor lainnya yang dipegang TP. Diterangkannya, kasus ini sudah terjadi sejak setahun lalu dan sudah ditangani inspektorat. Namun tetap belum ada kejelasan hingga hari ini. Entah apa alasannya. Dan sekarang Inspektorat kembali akan melalukan apel untuk mempertanyakan.

“Kejadian ini sebenarnya sudah menjadi temuan inspektorat tahun kemarin. Hanya saja saya sesalkan mengapa kasus ini tidak di tindaklanjuti. Beberapa hari lalu inspektorat akan melakukan apel. Tetapi hingga hari ini belum ada laporan kepada kami,”ungkap Dudi.

Dudi menegaskan apa yang dilakukan TP jelas merupakan tidakan indisipliner PNS. Dimana TP dinilai melanggar PP No. 53/2010 pasal 4 tentang larangan PNS melakukan penyalahgunaan kendaraan dinas.

“Sikap yang diambil BKPSDM sendiri akan melakukan pemanggilan. Saat ini sudah 4 kali pemanggilan. Dan baru satu kendaraan dinas yang sudah balik. Kami akan terus melakukan pemanggilan sampai yang bersangkutan beritikad baik mengembalikan,”tandasnya.

Selain itu, Dudi pun merasa heran terhadap Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sendiri yang memiliki kewajiban langsung untuk melakukan pembinaan terhadap stafnya yang telah diduga melanggar aturan.

“Kami mempertanyakan pembinaan atasan langsungnya, mengapa seolah hanya berdiam diri saja. Jika memang sudah melakukan pembinaan, kami menanyakan ada tidak bukti pembinaannya,”tegas Dudi.

Ia menegaskan, jika ternyata atasan langsungnya sendiri tidak memberikan pembinaan, maka keduanya akan dikenajan sanksi sesuai tinggat pelanggarannya. Dan kaitan dengah mobil dinas ini, jelas termasuk pelanggaran berat.(nin/ris)