Beranda Regional Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Langsung Bebas dari Lapas Karawang

Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Langsung Bebas dari Lapas Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- 563 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut tujuh orang diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

“Napi mendapat Remisi RK I sebanyak 551 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang langsung bebas, RK II -Subsider 5 orang napi,” kata Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Noveri Budisantoso, Jum’at (15/6/2018).

Dikatakannya, pengurangan hukuman atau remisi sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

“Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman,”katanya

Noveri mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Noveri berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan.

“Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima,” katanya.

Tidak hanya itu, pada saat Lebaran nanti, para keluarga dapat mengunjungi napi yang ada di Lapas/rutan. “Biasanya kunjungan keluarga napi ini akan membludak di lapas/rutan, dua hari lebaran,” pungkas dia