Beranda Regional Developer Pesona Jati Indah Cibungur Diduga Gelapkan Uang Konsumen

Developer Pesona Jati Indah Cibungur Diduga Gelapkan Uang Konsumen

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Puluhan konsumen yang membeli perumahan KPR BTN Pesona Jati Indah Cibungur di Desa Bungursari, untuk Type 36, 45, 54, 60 mengadukan developer perumahan tersebut ke Mapolres Purwakarta, pasalnya salah satu pegawai Developer perumahan diduga melakukan penggelapan uang yang telah disetorkan oleh konsumen.

“Kami sudah menyetor kredit bahkan ada yang sudah hampir lunas,dan ada yang belum lunas,”jelas puluhan konsumen perumahan yang mendatangi Unit 2 Reskrim Mapolres Purwakarta, Selasa (2/10).

“Awalnya kami mengetahui bahwa uang yang telah kami setorkan dari keterangan cash back yang akam diberikan dari pegawai Bank BTN, setelah ditelusuri jawaban berbelit-belit dari pihak Oknum Developer perumahan tersebut,”ujarnya

“Setelah kami cek ternyata benar ada dugaan penggelapan dana yang telah kami setorkan, terbukti booking fee hanya diterima oleh developer sebesar Rp 1 juta padahal kami telah menyetorkan lebih dari Rp 1 juta,”papar mereka

“Pelunasan juga tidak masuk, padahal kami sudah menyetorkan, dan semua di ketahui oleh bapak Jusman Panjaitan dan telah diterima oleh L oknum Developer,”tegas mereka serempak.

“Karena tidak ada itikad baik dari oknum developer maka kami membuat pengaduan ke Polres, ini hanya sebagian konsumen saja sementara konsumen ada ratusan, yang lebih parah rumah yang kami pesan ternyata ada yang memiliki bukan nama kami tetapi nama orang lain,”ungkap mereka.

Sementara L oknum Developer yang disebut-sebut telah menerima uang konsumen tersebut tidak banyak berkomentar saat ditanya kebenaran dugaan penggelapan uang konsumen perumahan tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar banyak pak, ini kan sedang ada audit di perumahan, saya juga mau menemui keluarga dulu untuk meminta jaminan,”ujarnya.

“Jangan diberitakan dulu pak karena ini masih kita cek datanya,”sambil menghindari pertanyaan dari media.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Purwakarta terkait pengaduan yang disebut telah merugikan konsumen milaiaran rupiah.(KB)