Beranda Regional Divonis Hakim, Oknum PNS Dishub Karawang Malah Senyum

Divonis Hakim, Oknum PNS Dishub Karawang Malah Senyum

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Akibat menghina mantan istri (Nurjanah) dengan kata-kata kotor, Doni Alamsah, seorang PNS di lingkungan Dishub Karawang divonis 1 bulan penjara.

Dalam persidangan terbuka Pengadilan Negeri Karawang, Hakim Ketua, Ratmini SH.MH, menetapkan Doni Alamsah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan melanggar pasal 315 KUH Pidana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 315 KUHP, dan dipidana penjara 1 bulan percobaan,” kata Ratmini SH. MH, saat menjatuhkan vonis terhadap tersangka.

Dalam persidangan tersebut, Ratmini menjelaskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Kecuali di kemudian hari selama masa percobaan selama 1 bulan, terdakwa kembali mendapat putusan hakim. Maka terdakwa harus menjalani putusan tersebut, berikut putusan hakim yang berikutnya. Selain itu terdakwa juga berkewajiban membayar biaya persidangan sebesar 2 ribu rupiah.

“Meskipun terdakwa tidak dipenjara, tetapi terdakwa sudah tercatat di kepolisian, sehingga terdakwa harus merubah prilakunya,” imbuhnya.

Namun sangat disayangkan, respon terdakwa hanya senyum-senyum dan terkesan menyepelekan saat menerima putusan hakim. Sehingga hakim ketua dalam persidangan tersebut sempat menegur terdakwa.

“Baru kali ini ada terdakwa yang senyum-senyum menerima putusan hakim. Anda jangan senyum-senyum gitu menerima putusan,” tegur Ramini kepada terdakwa Doni Alamsah.

Menurut keterangan pihak keluarga yang diwakili Nurlaeli, SH.MH, kasus tersebut awalnya dipicu karena terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan rumah hasil rumah tangga dengan Nurjanah (saudaranya).

Menurutnya sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat terdakwa, terdakwa akan segera membalik namakan sertifikat rumah tersebut kepada anak-anaknya setelah adanya surat cerai dari Pengadilan Agama.

Tetapi ketika ditagih bersama kepala desa setempat, perlakuan kasar dan penghinaan yang didapat Nurjanah (mantan istri terdakwa).

“Atas dasar itulah awalnya kita melaporkan terdakwa, karena tidak memenuhi janji sesuai pernyataan yang dibuatnya ditambah melakukan penghinaan dengan mengeluarkan kata-kata kotor kepada Nurjanah,” ungkap Nurlaeli.

Lebih lanjut dia mengatakan menerima putusan tersebut, karena sebenarnya pihaknya tidak berupaya untuk memenjarakan terdakwa. Pihaknya hanya menginginkan efek jera dari terdakwa dengan putusan hakim tersebut. Agar kedepannya terdakwa yang merupakan PNS tersebut bisa merubah prilaku dan tidak mengulangi perbuatannya kepada saudaranya.

“Dengan adanya anak-anak mereka keputusan bersalah dari pengadilan cukup untuk membuat efek jera kepada terdakwa,” ungkapnya sesaat setelah persidangan.

Dengan putusan dinyatakan bersalah tersebut menurutnya sudah cukup baik untuk pelajaran terdakwa agar tidak bisa berbuat hal-hal yg tidak baik lagi.

“Setidaknya nama dia sudah tercatat di Kepolisian dan Pengadilan Negeri Karawang, karena punya catatan pidana itu tidak baik buat PNS,” pungkasnya.(yay/ds)