Beranda Regional Duit Citarum Harum Miliaran, Dibagi-bagi Dinas di Karawang

Duit Citarum Harum Miliaran, Dibagi-bagi Dinas di Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menganggarkan Rp. 1,4 Miliar untuk menata Sungai Citarum. Dari Rp. 33 Miliar anggaran yang disediakan oleh Pemkab Karawang.

Anggaran tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam program Citarum Harum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, berbicara terkait anggaran hal tersebut dikelola ditingkat SKPD masing-masing, dengan menyesuaikan kegiatan yang ditujukan untuk program Citarum Harum.

Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Anggaran itu nantinya ada di DLHK, Dinas Kesehatan,PUPR,BPBD,dan Dinas Pertanian sesuai dengan kegiatan mereka. Dengan jumlah kegiatan sebanyak 57 kegiatan, total seluruh anggaran itu sekitar Rp. 33 Miliar. Untuk DLHK itu ada di dalamnya yakni Rp 1,4 miliar, “bebernya.

Dijelaskan Wawan, DLHK berkomitmen untuk bertanggung jawab atas fisik sungai dan juga isi sungai. Oleh karenanya, DLHK terus melakukan pembersihan sungai dari sampah. Selain juga terus mensosialisasikan pada masyarakat supaya tidak membuang sampah ke sungai dan juga memelihara sungai sebagai sumber kehidupan.

“Karena sampah yang banyak ditemukan di Sungai Citarum dan anak anak sungainya adalah sampah rumah tangga,”ungkapnya.

Oleh karenanya, Dengan adanya pencanangan program Citarum Harum yang langsung digalakan Presiden Joko Widodo, Wawan berharap besar masyarakat Kabupaten Karawang menjadi lebih perhatian dan semangat menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya.

“Saya berharap supaya masyarakat juga mau ikut berpartisipasi untuk melakukan bersih-bersih sungai. Jadi tidak lagi membuat sungai sebagai tempat sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 1,4 Miliar ini lebih banyak dibayarkan untuk tenaga kerja, atau PHL sebutan kita agar mereka bekerja, selebihnya untuk sosialisasi dan perbaikan.

Dan terkait perusahaan – perusahan nakal yang kerap membuang limbahnya ke sungai citarum pihaknya hanya mampu memberikan sanksi administratif sesuai dengan UU 32 /2009 tentang pelestarian lingkungan hidup.

“Kita tidak bisa sembarangan menutup karena kewenangan kami jelas hanya mampu memberikan sanksi administrasi dengan tahapan-tahapan berupa sanksi dari mulai teguran hingga peringatan keras. Jika masih membandel kita serahkan kepada pihak kepolisian,”paparnya kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.

Sementara itu menurutnya, di Kabupaten Karawang sendiri dari 1572 ada 87 perusahaan di Kabupaten Karawang yang diindikasikan melakukan pembuangan limbah ke sungai Citarum dan anak- anak Citarum.

“Dan saat ini posisinya, dari 82 perusahaan tersebut terus diberikan pengarahan dan evaluasi sebanyak 5 perusahaan setiap minggunya,”pungkasnya.(nin/ds)