Beranda Regional GOR Panathayudha jadi Tempat Traksaksi Narkoba

GOR Panathayudha jadi Tempat Traksaksi Narkoba

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Terbukti edarkan narkotika jenis sabu, dua pemuda diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di pinggir jalan dekat lapang basket Gor Panatayudha, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (13/1) pukul 23.30 wib.

Pelaku diantaranya, Rifa Fauzi alias Rifa bin Taufik (18) Dusun Gempol Tengah Rt 013/007, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur. Dan Tarmiji alias Gege bin Anwar (23) Dusun Krajan Rt 02/01, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

“Kami mengamankan barang bukti dari keduanya 1 bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 2,22 gram. Serta dua handphone yang diduga sebagai alat transaksi,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Senin (15/1).

Lanjut Eko, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Gor Panathayudha sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi kejadian.

“Kemudian mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, tak menunggu lama kami langsung menangkap keduannya. Mereka diduga akan bertransaksi narkoba, karena menemukan sabu di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Menurut Eko, dari tangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya dengan cara ditempel disalah satu tempat. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada kedua pelaku dan hasilnya positif.

“Kedua pelaku, kami kenai pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya. (kb)