Beranda Regional Gudang B3 di Karawang Disegel, Pemilik Langsung Kabur

Gudang B3 di Karawang Disegel, Pemilik Langsung Kabur

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebuah gudang kembali disegel Polres Karawang. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menampungan limbah cair B3.

Parahnya limbah tersebut kemudian dibuang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimalang di Dusun Ciherang Rt 03/07 Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (11/12).

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan Limbah Cair B3 ini diduga sengaja dibuang oleh pemilik gudang ke aliran sungai Kalimalang. Namun jenis dan kandungan limbah tersebut belum diketahui, karena samplenya baru diambil petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

“Petugas DLHK masih mengambil sample limbah yang dibuang pemilik gudang,ke aliran sungai Kalimalang, karena baunya sangat menyengat,” kata Kapolres Karawang kepada awak media di lokasi pembuangan limbah.

Kapolres mengungkapkan, aktivitas pembuangan limbah cair B3 tersebut diketahui atas dasar adanya laporan warga ke Polres Karawang. Dimana pembuangan limbah dilakukan pada malam hari hingga mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Pemilik gudang sendiri saat ini masih dalam pencarian, karena sejak tadi malam menghilang,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, gudang limbah tersebut pun dipolice line oleh polisi.

Sementara itu Ketua Rt setempat, Rahim mengatakan pembuangan limbah yang membahayakan tersebut, dibuang ke aliran sungai Kalimalang pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Baru dibuang dua drum, warga langsung protes karena baunya yang tidak tahan dan banyak yang muntah-muntah.

“Sebetulnya limbah cair tersebut ada 6 drum, baru dibuang dua drum. Warga protes karena banyak yang muntah,”katanya.

Dia mengatakan pemilik gudang limbah tersebut bernama Fahri. Sejak warga protes langsung menghilang, karena warga banyak yang protes tidak kuat dengan baunya. Kepolisian saat ini masih menunggu hasil dari Laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup, dan belum menentukan sanksi apa yg dapat diberikan kepada pihak pembuang limbah perusahaan tetsebut.(nin/ds)