Beranda Regional Kejaksaan Karawang Panggil 54 Perusahaan Belum Daftar BPJS

Kejaksaan Karawang Panggil 54 Perusahaan Belum Daftar BPJS

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Karawang bekerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang memanggil sebanyak 54 perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto, menerangkan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut perusahaan yang belum patuh dan belum mendaftar sebagai peserta.

“Pemanggilan ini untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Toto.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Negeri Karawang Lia Pratiwi menyatakan menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 16 ayat 1 pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurutnya, kegiatan pemanggilan ini akan rutin dilakukan dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang. Hal ini merupakan kewajiban para pelaku usaha mendaftarkan diri serta mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya untuk ikut perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain dari pemanggilan perusahaan yang belum patuh pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembuatan surat pernyataan atas komitmen perusahaan yang akan segera mendaftarkan perusahaan kepada program BPJS ketenagakerjaan,” lanjut Toto.

Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, semua pekerja apapun pekerjaannya, akan terasa aman jika menjadi peserta. “Untuk pekerja apapun, BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi. Jadi peserta bisa dengan tenang bekerja, keluarga yang dirumahpun nyaman jika memang jika terjadi sesuatu karena sudah ada yang menjamin,” tutup Toto.

Sebagai informasi tambahan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan Karawang sampai dengan posisi 30 September 2018 telah dibayarkan sebesar Rp. 243,57 milyar dengan total penerima manfaat 25.627 orang, terdiri dari Jaminan Hari Tua Rp.217,69 milyar, Jaminan kecelakaan kerja Rp. 19,08 milyar, Jaminan Kematian Rp. 5,18 milyar dan Jaminan Pensiun Rp. 1,60 milyar.

Khusus Pencairan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) didominasi oleh pekerja yang Mengundurkan Diri sebanyak 12.884 orang dan yang terkena PHK sebanyak 7.247 orang, dengan total pekerja sebanyak 20.131 orang yang berpotensi sebagai pengangguran.(ton)