Beranda Regional Kemenhub Sosialisasi Sanksi Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan di Karawang

Kemenhub Sosialisasi Sanksi Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan di Karawang

JATISARI, TVBERITA.CO.ID- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia lakukan kegiatan sosialisasi Penegakan Hukum Atas Kebijakan Pengentasan Over Dimensi dan Over Loading Di UPPKB Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kamis(9/8).

Perlunya dilakukan penegakan Anti Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) terutama pemindahan muatan bagi kendaraan yang melanggar daya angkut agar penegakan hukum lebih baik.

Menurut Mohamad Risal Wasal, ATD, MM selaku Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Bahwa kendaraan yang masuk di 11 UPPKB mencapai 129.627 unit kendaraan. Kemudian yang melanggar sebanyak 67.054(67.34 persen). Kendaraan tidak melanggar mencapai 42.213(32.66 persen).

“Data operasi di 11 UPPKB dari Bulan April-Juli 2018,” ujarnya kepada para wartawan usai Sosialisasi Penegakan Hukum Atas Kebijakan Pengentasan Over Dimensi dan Over Loading di UPPKB Balonggandu Jatisari Karawang.

Dikatakan Mohamad Risal Wasal, pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunam muatan berlebih agar kendaraan dapat di ijinkan meneruskan perjalanan.

“Berdasarkan UU. 22 Tahun 2009 pengemudi atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen barang yang di angkut. Pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan. Dan ia juga menegaskan akan menindak tegas apabila ada kendaraan yang melanggar aturan.

“Sesuai PP Nomor 74 Tahun 2014 ,apabila melebihi 5 persen dari total berat angkutan wajib di turunkan barangnya. Kemudian kelebihan muatan diatas 5-20 persen dilakukan tilang dan dilarang meneruskan perjalanan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (PM)134 Tahun 2015,”tegasnya.

Ia juga menambahkan sampai saat ini belum ada kendala yang perlu di sikapi secara serius dalam kegiatan pemindahan muatan. Ada pun beberapa kejadian yang terjadi pada saat pindahan barang muatan.

“Pada awalnya banyak pengemudi yang memprotes karena kegiatan tindakan pemindahan muatan ini terkesan tebang pilih. Sedangkan untuk penandaan over dimensi lebih dapat di terima oleh supir,” tandasnya,”pungkasnya.(dej/ris)