Beranda Regional KPU Karawang Akomodir Pemilih Gangguan Jiwa di Pemilu 2019

KPU Karawang Akomodir Pemilih Gangguan Jiwa di Pemilu 2019

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pengidap kelainan jiwa yang telah berusia 17 tahun di Kabupaten Karawang akan segera didata oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.

Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid, kepada awak media, Jum’at (23/11). Miftah menerangkan seusai amanat undang-undang, pengidap gangguan jiwa akan segera didata supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.

Ia juga menegaskan, berdasarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU No.8 tahun 2012 tentang Pileg, UU No. 42 tahun 2012 tentang Pilpres dan UU No.19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.

Sedangkan, lanjutnya, apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter atau psikolog.

“Kalau ada keputusan dokter dan mereka dianggap disabilitas berat, tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Miftah menambahkan apabila pengidap gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter yang bekerjasama dengan KPU, maka mereka masih memiliki hak pilih dengan didampingi petugas sesuai ketentuan KPU.

“Untuk itu KPU akan segera mendata penyandang atau gangguan jiwa bekerja sama dengan Dinsos,” katanya.(nna/ris)