Beranda Regional KPU Karawang: Nasib Bacaleg Diputuskan Hari Ini

KPU Karawang: Nasib Bacaleg Diputuskan Hari Ini

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang tengah menyusun daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019, setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bacaleg.

“Kami sudah selesai melakukan verifikasi kelengkapan berkas perbaikan, Dimana hasilnya akan kami sampaikan secara resmi berupa Berita Acara hasil penelitian perbaikan kepada Parpol pada tanggal 10 Agustus besok,”ujar Komisioner KPUD Karawang Miftah Farid kepada Koran Berita kemarin.

Sedangkan untuk DCS, lanjut Farid, akan diumukan tanggal 12 Agustus 2018 mendatang jika sudah rapi dan lengkap.

Sekaligus pada kesempatan tersebut, terangnya, KPUD juga akan memberikan draft DCS yang telah disusun untuk disetujui oleh parpol melalui Liaison Officer (LO) masing- masing parpol.

“Mengapa kami meminta persetujuan Parpol, karena mungkin saja ada dari mulai nama, gelar, nomor urut, bacaleg yang ada perbedaan antara Parpol dengan KPU, atau istilahnya proses approvel,”paparnya.

Farid juga menerangkan, berdasarkan PKPU No.5 tahun 2017 seorang Bacaleg yang terdaftar dalam DCS bisa saja tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal tersebut, bisa dikarenakan beberapa faktor yaitu diantaranya meninggal dunia, berhalangan tetap seperti sakit atau lainnya, ataupun misalnya ada tanggapan dari masyarakat mengenai calon yang bersangkutan.

Pasalnya, pada saat DCS diumumkan masyarakat bisa memberikan tanggapan menenai jejak rekam calon tersebut.

“Hal-hal inilah yang akan berdampak kepada calon sehingga gugur menjelang ditetapkannya di DCT. Saat ini proses nya sampai 70 persen penyusuan rancangan DCS. Kita lihat saja tanggal 10 bagaimana ,”ulasnya.

Dan terkait permasalahan bacaleg mantan narapidana, akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan berita acara hasil penelitian perbaikan dalam bentuk dokumen resmi pada tanggal 10 Agustus besok.

“Dari DCS tersebut akan diketahui ada atau tidak soal pergantian caleg mantan narapidana korupsi. Kita tunggu saja tanggal 10 (Agustus) apakah ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau Memenuhi Syarat (MS),”ucapnya.

Dipaparkan Farid, KPUD tidak memiliki kewenangan menentukan apakah bacaleg tersebut masuk kedalam kasus pidana umum, khusus atau tertentu.

“Untuk, Bawaslu mungkin mempunyai kajian tersendiri terkait permasalahan ini, baru kemudian kajian tersebut yang sifatnya berupa validasi data akan disampaikan ke KPUD,”kata Farid.(nin/ds)