Beranda Regional KPU Tunda Rapat Penetapan DPTHP 2 Pemilu 2019

KPU Tunda Rapat Penetapan DPTHP 2 Pemilu 2019

PURWAKARTA, KORAN BERITA- Sempat keukeuh menetapkan, KPU Purwakarta akhirnya diam diam menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke 2 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.

Hal ini diketahui dari Berita Acara KPU Purwakarta tanggal 12 November 2018 dengan nomor 66/PL.01.2-BA/3214/KPU-kab/XI/2018 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 2 Pemilu 2019.

Isinya, menunda penetapan DPTHP2 dilatarbelakangi masih adanya kegandaan sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Sebagaimana tertulis dalam BA, salinan BA penundaan tersebut diberikan KPU ke KPU Jawa Barat, Bawaslu Purwakarta, Muspida, Partai Politik tingkat kabupaten serta PPS melalui PPK.

BA ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Purwakarta yakni Ahmad Ikhsan Faturahman, ketua. Serta empat anggota lainnya yakni Salman, Ramlan Maulana, IIP Saripudin dan Dian Hadiana.

Diketahui, saat rekap DPTHP2 tanggal 12 November lalu, Bawaslu Purwakarta merekomendasikan penetapan DPTHP 2 ditunda dengan alasan 3 hal. 

Pertama belum jelas nasib pemilih 1364 yang terduga ganda. Dua masih ditemukannya kegandaan pada sitarlih. Ketiga, belum selesainya upload sidalih.

Namun dalam forum rekap saat itu KPU keukeuh menetapkan DPTHP dengan jumlah total pemilih 684.767 dengan rincian 343.418 laki laki dan 341.349 perempuan. Adapun rekomendasi Bawaslu hanya dijadikan catatan dalam BA oleh KPU untuk ditindaklanjuti kemudian.

“Proses penetapan DPTHP-2 tetap dilaksanakan, dan dinyatakan sah. Dalam hal ada catatan/rekomendasi dari Bawaslu, KPU siap menindak lanjuti,” kata Ketua KPU Purwakarta M Ikhasan, diamini Koordiv Data IIp Saripudin.

Belakangan, penundaan penetapan tidak hanya terjadi di Purwakarta tetapi juga di Jawa Barat dan bahkan pusat. Dalam rekap DPTHP nasional, 15 November 2018 Oleh Bawaslu RI, KPU diberi waktu 30 hari untuk dilakukan penyempurnaan DPTHP2.(cr2/ris)