Beranda Regional Mau Ditahan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Malah Pingsan

Mau Ditahan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Malah Pingsan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- MHJR, tersangka perkara korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan program bantuan dana revitalisasi pasar tradisional Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa, Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, jatuh pingsan saat akan ditahan pihak kejaksaan.

MHJR yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa dan Kepala Desa Tanjungbungin, diduga syok dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan bersama tersangka lainnya AHMD.

“Tersangka Muhajir pingsan, kita bawa ke klinik untuk diuji. Apakah benar sedang dalam kondisi tidak sehat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karawang, Deni Maringka Pratama, Senin (8/1).

Disampaikannya, sebelum diperiksa pihaknya telah mendapat surat rekomendasi dari tim dokter Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, dimana yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan dapat diperiksa.

“Sebab, kita sebelumnya juga sudah mengecek dan keterangan dokter dia sehat. Entah karena psikisnya atau bagaimana, kita nanti lihat hasilnya,” katanya.

Pantauan KORAN BERITA, tersangka MHJR langsung dilarikan ke klinik terdekat menggunakan mobil Avanza Hitam, dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (8/1) sore, resmi menahan dua tersangka perkara korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan program bantuan dana revitalisasi pasar tradisional Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Keduanya yakni MHJR dan AHMD, selaku ketua dan sekretaris Koperasi Damai Sentosa. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 176 juta, dari nilai proyek sebesar Rp 900 juta pada tahun anggaran 2013.

“Pada hari ini saya perintahkan Kasi Pidsus untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menahan dua tersangka,” ujar Kajari Karawang, Sukardi dalam konferensi pers.

Dijelaskannya, penahan terhadap dua tersangka dilakukan agar proses penyidikan bisa segera selesai dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Anggarannya bersumber dari APBN melalui Kementerian Koperasi tahun 2013. Kita tahan, alasannya agar proses penyidikan bisa cepat selesai dan segera dilimpahkan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Deni Maringka Pratama menambahkan, kedua tersangka dan satu tersangka lainnya yakni MTS, diduga juga telah melakukan tindak pidana korupsi hasil penyewaan kios senilai Rp 90 juta.

“Kita tidak terbatas pada kegiatan pembangunan fisik saja yang nilai kerugiannya mencapai Rp 176 juta, tapi juga pada proses penyewaan kios yang seharusnya masuk ke kas desa, tapi ini tidak masuk senilai Rp 90 juta. Karena oleh ketua koperasi yang juga kepala desa, sekretaris dan bendahara tidak disetorkan” katanya.

Kejaksaan juga akan melakukan upaya penjemputan paksa, terhadap tersangka MTS yang mangkir dari panggilan pemeriksan dengan alasan sakit tanpa menyerahkan surat pemeriksaan dokter.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka, yakni MTS, MHJR dan AHMD. Yang datang hari ini hanya dua tersangka, MHJR dan AHMD. Sementara satu tersangka lainnya akan menyusul, karena surat perintah (penahanannya, Red) sudah turun,” katanya.

“Kalau keterangan dari pengacara, dia berobat ke Jakarta. Tapi kita belum menerima laporan hasil kesehatannya, jadi biasa dianggap mangkir,” tambah Deni.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-undang Tipikor. Kejaksaan pun masih terus mendalami perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum pejabat dinas yang terlibat.

“Kita sudah dan sedang (mendalami perkara, Red), tapi hasil sementara belum ada tambahan tersangka. Tapi bicara kemungkinan, ada,” kata Deni. (put/ds)