KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dipastikan pensiun dini. Hal tersebut dikarenakan ketiganya Ikut dalam euforia pencalegan, pada pemilihan umum legislatif 2019 mendatang.
Taufik, Kepala Bidang Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang mengatakan pengajuan pensiun dini ketiga ASN itu hingga kini masih dalam proses.
“Yang saya tahu, ada 3 orang ASN yang akan nyaleg.Permohonan pensiun sudah, cuma SK- nya belum turun dari Badan Kepegawaian Nasional(BKN),” ungkapnya.
Adapun ketiganya adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Asep Hidayat Lukmanul, Camat Telukjambe Timur Asep Cece Johandi dan Camat Kutawaluya Saryadi. Diterangkannya, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, dan PKPU No. 20 tahun 2018 dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg. “oleh karenanya, Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,”jelasnya kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.
Hal itu dikarenakan , ASN tersebut jika mengajukan pensiun dini dimana syaratnya usia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun berisiko tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.
Lain halnya jika pensiun biasa, lanjutnya, usia 58 tahun untuk PNS biasa dan 60 tahun untuk kepala dinas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.”Sementara itu, hak pensiun tetap disesuaikan dengan masa kerja, tidak ada pengurangan. Hanya saja ketiganya tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian,”ulasnya.
Terpisah, Camat Telukjambe Timur Asep Cece Juhandi ketika dikonfirmasi oleh Koran Berita terkait kabar tersebut diatas membenarkan bahwa dirinya akan mengikuti perhelatan politik sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang.
Ia menyatakan kesiapannya untuk menjadi bakal calon dengan telah melakukan proses pengajuan pensiun dini sebagai salah satu syarat pemenuhan pengajuan pencalegan dari KPU.
“Betul, saat ini saya memang sudah mengajukan persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif, dan salah satu syarat yang harus ditempuh yaitu mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Camat Telukjambe Timur. Dan tahapan itu sudah saya lakukan hanya tinggal menunggu surat keputusan dari BKN,”ujarnya.
Asep Cece mengungkapkan, seharusnya secara hitungan masa kerja ia akan pensiun pada tanggal 1 Desember 2018 mendatang. Akan tetapi karena keinginannya begitu kuat untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD maka ia rela tidak mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat pengabdian karena harus pensiun lebih awal.
“Saya pensiun masih beberapa bulan kedepan. Tapi karena saya masih ingin mengabdi kepada masyarakat saya memutuskan untuk pensiun lebih cepat,”imbuhnya seraya mengatakan bahwa ia akan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD melalui Partai Demokrat daerah pemilihan I.(nin/ds)