Beranda Regional Nakhoda Waduk Cirata Terancam Hukuman Selama 10 Tahun Penjara

Nakhoda Waduk Cirata Terancam Hukuman Selama 10 Tahun Penjara

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Nahkoda perahu maut yang tenggelam di Waduk Cirata beberapa waktu lalu dituntut 10 tahun penjara. Kejadian nahas yang terjadi di Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, pada 21 Desember 2017 lalu itu menewaskan enam orang. 

Berdasarkan penyelidikan, insiden tenggalamnya kapal tersebut ditengarai oleh keteledoran nahkoda kapal bernama Dana. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta telah melaksanakan 11 kali pesidanga

Selaku terdakwa, Dana telah memulai persidangan sejak 16 Agustus 2018. Sidang terakhir digelar pada 14 November 2018, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. Di PN Purwakarta, kasus yang menyeret sang nahkoda kapal bernomor perkara 195/Pid.B/2018/PN Pwk.

Dalam persidangan, ia dituntut Jaksa Penuntut, Hidriyahwati, dengan hukuman penjara 10 tahun.
Ia dijerat Pasal 303 Undang-undang Pelayaran, terkait setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Ancaman terhadapnya terdapat pada ayat 3, yaitu jika mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto membenarkan kasus itu sudah bergulir di PN Purwakarta itu. Namun, ia mengatakan bahwa sidang tuntutan tersebut ditunda.? 

“Dalam kasus ini korban tenggelam keluarga semua. Saya belum cek lagi persidangannya, kayanya belum tuntutan, ditunda,” ujar Sucipto, Selasa 20 November 2018.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat 14 orang menumpang perahu milik Dana yang memiliki hubungan kekerabatan. Tujuan mereka untuk menggarap kebun di sebuah pulau di Waduk Cirata.

Namun, saat perahu hendak kembali sekitar pukul 14.00 WIB, perahu karam.

Pihak berwenang menduga perahu tersebut tenggelam akibat kelebihan muatan. Hal ini dikarenakan hujan yang tiba-tiba deras, sehingga Dana terpaksa mengangkut para penumpang. Padahal kapasitas perahu tersebut hanya mampu memuat penumpang maksimal antara delapan hingga 10 orang. Saat peristiwa nahas itu terjadi, seluruh penumpang tidak mengenakan alat keselamatan.

Dari belasan penumpang, enam orang diantaranya tenggelam dan jasadnya belum ditemukan.(kb)