Beranda Regional Oknum PNS Karawang Dipolisikan Diduga Halangi Kerja Pers

Oknum PNS Karawang Dipolisikan Diduga Halangi Kerja Pers

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Oknum PNS di kantor Perpustakaan dan Kearsipan berinisial TP, dilaporkan ke pihak kepolisian. TP diduga menghalang-halangi wartawan KORAN BERITA Nina Melani dan wartawan media online BaskomNews, Nurdin saat akan melakukan konfirmasi berita.

Laporan polisi diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Penyidik Polres Karawang Nomor:STTL/2331/XI/2018/JABAR/RES KRW. Selain ke polisi, pria yang menduduki jabatan kasubag tersebut dilaporkan ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui Sekda Teddy Rusfendi Sutisna.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya dalam perbincangan bersama wartawan, mengaku akan menerima laporan atas persoalan ini. Setelah proses LP dilakukan, maka selanjutnya akan dilakukan tahap proses penyelidikan untuk menentukan masuk atau tidaknya persoalan ini dalam ranah pidana.

“Kita terima laporan dari temen-temen. Setelah itu baru masuk ke penyelidikan untuk menentukan masuk ranah pidana atau tidaknya. Kalau masuk ranah pidana, maka akan masuk proses penyidikan,” tutur AKBP Slamet Waloya.

Atas perbuatannya, TP diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta. Sementara itu, TP saat dikonfirmasi tidak mengakui dan mengatakan bahwa pada saat itu kunci ruangan tersebut rusak tiba -tiba.

“Saya tidak sengaja, karena memang kunci pintu ruangan itu rusak tiba- tiba dan sampai saat ini pun masih rusak dan saya minta maaf,”ujarnya.

Kronologis

Selasa, 23 Oktober 2018, wartawan Koran Berita Nina Maelani dan wartawan BaskomNews.com Nurdin sedang mencoba melakukan konfirmasi berita kepada Sekretaris Kantor Arsip Dadang J dengan cara mendatangi kantornya sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat menghampiri ruangan Dadang J, kedua wartawan mengetahui bahwa Dadang J sedang berbincang di dalam ruangannya bersama TP.

Ketika TP ke luar ruangan, saat itu langsung mengajak kedua wartawan untuk masuk ke dalam salah satu ruangan kosong dengan alasan, agar wartawan menunggu sementara waktu, seraya menunggu konfirmasi dari Dadang J.

Kedua wartawan sempat diajak berbincang santai oleh TP di ruangan tersebut. Tak lama kemudian, TP langsung ke luar ruangan dengan cara mengunci pintu dari luar ruangan oleh TP sendiri.

Tak lama kemudian, TP kembali masuk. Saat itu kedua wartawan mempertanyakan kembali apakah Dadang J bisa dikonfirmasi untuk kepentingan wawancara atau tidak. Kemudian, TP memberitahukan kalau Dadang J masih mengobrol di dalam ruangannya. Kemudian TP menawarkan air kopi kepada kedua wartawan. Dan kedua wartawan meminta untuk diberikan air putih saja.

Saat itu, TP kembali keluar ruangan untuk keperluan membeli air aqua. Namun, tiba-tiba TP kembali mengunci pintu dari luar hanya untuk kepentingan membeli air aqua beberapa menit ke luar.

Tidak lama berselang, TP kembali memasuki ruangan dengan cara membawa dua botol aqua yang akan disuguhkannya untuk kedua wartawan. Namun karena salah satu wartawan curiga, akhirnya kedua wartawan meminta ke luar ruangan untuk menemui Dadang J secara langsung.

Secara kebetulan, Dadang J ke luar dari ruangannya dan berpapasan dengan kedua wartawan. Akhirnya, kedua wartawan menghampiri Dadang J untuk melakukan konfirmasi berita.(nin/kb)