BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan kebijakan baru untuk percepatan penyelenggaraan pelayanan perizinan. Tujuannya untuk meningkatkan penanaman modal dan berusaha di wilayah setempat.
Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, perizinan berusaha perlu ditata kembali untuk mendukung program percepatan perizinan pemerintah pusat. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.
“Ini karena adanya komitmen bersama untuk melaksanakan aturan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka sistem perizinan berusaha harus melalui Online Single Submission (OSS).
Kata Eka, melalui OSS pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi akan menjadi lebih efisien, melayani dan modern. “Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran dan mengurus izin usaha secara terintegrasi. Pemda tinggal menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha,” katanya.
Penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS ini juga sebagai upaya mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha. “Ya kalau pun ada tatap muka, harus ditegaskan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi adalah gratis. Kecuali yang harus bayar itu pajak atau retribusi via Bank,” katanya.
Eka mengatakan, untuk mekanismenya ada pembentukan dan penempatan tenaga teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan bertugas di DPMPTSP. Sementara dinas perizinanan sendiri akan menyiapkan tempat untuk tenaga teknis dan sarana prasarana pendukung lainnya.
“Jadi itu berdasarkan usulan dari masing-masing dinas terkait yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung jawab dan atas nama dinas, dengan surat perintah penugasan masing-masing dinas,” katanya. Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Ida Farida menambahkan, sesuai evaluasi Perbup Bekasi Nomor 35 Tahun 2017 terkait pelayanan perizinan, pihaknya mulai menerapkan pelayanan satu pintu dalam melayani perizinan bagi masyarakat.
“Jadi tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perizinan di perangkat daerah lain, melainkan satu pintu di dinas kami. Dinas-dinas yang menghandle perizinan sudah kami siapkan sarana dan prasarana untuk melayani perizinan di sini,” katanya.
Pihaknya juga saat ini masih mengkaji penempatan tim perizinan di ruang publik. Seperti mal, kawasan industri, serta fasilitas umum lain untuk memudahkan masyarakat mengurus izin. “Intinya kita jemput bola melayani masyarakat yang ingin mengurus izin ke kami. Kita sedang mendiskusikannya dengan perangkat daerah terkait lainnya,” katanya. (gil/fzy/ris)