Beranda Regional Penebangan Pohon Tanpa Izin, Camat Banyusari Marah

Penebangan Pohon Tanpa Izin, Camat Banyusari Marah

BANYUSARI, TVBERITA.CO.ID- Camat Kecamatan Banyusari meminta kepada masyarakat dan unsur pemerintahan desa agar tidak melakukan penebangan pohon jenis mahoni yang berada di badan jalan poros.

Pasalnya, keberadaan pohon jenis Mahoni berfungsi penghijauan disepanjang lahan milik pemerintahan.”Tidak boleh melakukan penebangan pohon yang berada dilahan pemerintah.

Karena harus ada izin dari dinas terkait,” ujar Camat Banyusari, Misbachudin kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Selasa(16/1).

Terkait adanya penebangan pohon Mahoni di dekat kantor Kecamatan Banyusari dan dijalan Desa Gembongan. Ia sendiri tidak mengetahui adanya laporan dari pihak pemerintahan Desa Gembongan dan ia menyesalkan adanya penebangan pohon Mahoni di lahan pemerintah.

Sehingga Camat Banyusari memanggil Kasie Trantib Ahmad Soltoni diruang kerjanya untuk dimintai keterangan adanya penebangan jenis pohon Mahoni di wilayah Kecamatan Banyusari.

“Terus terang saya tidak tahu adanya izin penebangan pohon tersebut.

Makanya Kasie Trantib saya panggil agar ada kejelasan siapa yang menyuruh atau melakukan penebangan pohon,” ujarnya.

Keberadaan pohon besar dipinggir jalan itu sambung Misbachudin. Agar tidak panas dan gersang di setiap jalan poros dan jalan lingkungan. Apalagi keberadaan pohon tersebut berada dilahan poros antar Kecamatan.

“Mohon kepada masyarakat atau unsur pemerintahan desa agar tidak sembarangan tebang pohon di lahan pemerintahan. Karena kita butuh penghijauan disepanjang jalan poros antar Kecamatan Banyusari-Jatisari,” tandasnya.

Sementara itu, Kasie Trantib Kecamatan Banyusari, Ahmad Soltoni dihadapan Camat Banyusari. Adanya penebangan jalan poros kecamatan dikira akan ada lebaran jalan antar kecamatan.

“Saya kira ada lebaran jalan adanya penebangan pohon Mahoni di lahan pemerintah.

Saya juga tidak mengetahui siapa yang menyuruh penebangan pohon di dekat kantor Kecamatan Banyusari,”katanya.

Kalau ada program penebangan pohon Mahoni dilahan pemerintah. Dipastikan ada surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat.

“Tidak ada surat resmi dari dinas terkait. Makanya saya heran kenapa warga berani melalukan penebangan pohon dilahan pemerintah tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait,” katanya.

Selaku Kasie Trantib, Ahmad Soltoni berjanji akan turun langsung kepada masyarakat supaya mengetahui siapa yang menyuruh penebangan pohon Mahoni.

“Secepatnya saya akan turun ke masyarakat guna mengumpulkan informasi,” katanya dihadapan Camat Banyusari.

Sementara itu,Kepala UPTD PUPR Wilayah IV. Mendengar adanya penebangan pohon Mahoni di jalan poros milik pemerintah.

Ia sangat menyesalkan adanya perbuatan oknum masyarakat. Biasa jika pohon Mahoni berada di lahan jalan milik pemerintah perlu ada izin dari Dinas PUPR Karawang.

“Untuk diketahui masyarakat tidak boleh sembarangan menebang pohon diatas lahan pemerintah. Sebab harus ada izin apalagi pohon tersebut di jual belikan,”pungkasnya.(dej/ris)