Beranda Regional Perda UKM Disahkan, Pansus DPRD Bekasi Dorong Tujuh Rekomendasi

Perda UKM Disahkan, Pansus DPRD Bekasi Dorong Tujuh Rekomendasi

TV BERITA KARAWANG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi disahkan DPRD Kabupaten Bekasi. Panitia Khusus (Pansus) XXXIII DPRD yang membahas Raperda tersebut memberikan tujuh rekomendasi kepada Pemkab agar ditindaklanjuti.

Ketua Pansus XXXIII DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum, beberapa waktu lalu, menuturkan, salah satu rekomendasinya adalah, Pansus mendesak agar toko waralaba di seluruh Kabupaten Bekasi menyediakan ruang khusus untuk para pelaku UKM dalam memasarkan produknya.
“Buka akses bagi pelaku UKM untuk mendapatkan ruang khusus di toko waralaba, hotel, atau tempat lain yang memiliki akses pemasaran dan penjualan,” katanya.
Pansus juga mendorong Pemkab agar mendata dan mendaftarkan UKM di tiap kecamatan, memberikan kemudahan akses permodalan, membuat balai latihan kerja UKM, melakukan pembinaan dari sisi manajemen, dan membangun galeri UKM.
“Kami juga merekomendasikan agar semua perusahaan bermitra dengan para pelaku UMKM,” katanya. Pansus mencatat, di Kabupaten Bekasi, ada kurang lebih 4.000 perusahaan yang mendirikan pabrik.
Sementara itu, Pansus juga mencatat, Kabupaten Bekasi punya 12.222 UKM yang berada di bawah pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi.
“Tapi hanya ada kurang lebih 1.000 usaha yang berkembang saat ini,” katanya.
Oleh sebab itu ia dan tim Pansus berharap, dengan rekomendasi yang ia sebutkan tadi, UKM lain bisa berkembang dan ekonomi masyarakat bisa bergerak. (kb/fzy)