Beranda Regional PNS-Kades Jangan Main – main, Sekda Ingatkan Netralitas Pejabat di Pilgub

PNS-Kades Jangan Main – main, Sekda Ingatkan Netralitas Pejabat di Pilgub

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Bertepatan dengan Hari Kesadaran Nasional, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer Pemkab Karawang kembali diingatkan untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna ketika menjadi Inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Karawang, Plaza Pemda Karawang, Senin (19/3/2018).

“Tahun 2018 dan tahun 2019 telah ditetapkan sebagai tahun politik.Para PNS maupun honorer jangan sampai terlibat dengan politik praktis. Karena sebagai abdi negara dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan. Hak tetap harus disalurkan dengan tanpa intervensi dari siapa pun,” ujar Sekda Teddy dihadapan seluruh peserta apel.

Bahkan lanjutnya, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk selalu melakukan pengawasan terhadap bawahannnya, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Jika ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, kami minta agar laporkan kejadian tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” himbaunya.

Disamping itu, dia juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk selalu mengevaluasi diri, introspeksi dan berbenah diri, dan dapat lebih meningkatkan disiplin lagi.

“Jadikan permasalahan yang pernah timbul di masa lalu sebagai pelajaran agar kita lebih baik ke depan. Jangan sampai terulang lagi,”ucapnya.

Sementara itu, saat ditemui Koran Berita usai apel pagi HKN tersebut, Sekda Teddy ketika dimintai tanggapannya terkait 6 kepala desa yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Kabupaten Karawang, karena diduga tidak netral dan melakukan dukungan kepada salah satu Paslon Gubernur Jawa Barat mengungkapkan rasa sesalnya.

Menurutnya, jelas larangan Kepala Desa terlibat dalam kegiatan partai politi

k dan kampanye di Pilkada dan Pemilu juga diatur dalam UU No. tahun 2014 tentang Desa.

“Selain di UU Pilkada, larangan Kepala Desa dalam kampanye juga ditegasnya di UU Desa pasal 29. Sanksinya mulai dari teguran, tertulis hingga pemberhentian”, lanjutnya.

Oleh sebab itu, Sekda mengatakan agar hal yang terjadi saat ini adalah sebagai bahan pembelajaran bagi semua para ASN dan kepala desa maupun lurah yang berada di daerah yang menggelar Pilkada untuk tidak “main-main” dan terlibat dalam politik praktis.

“Sekarang ini, jelas jangankan berfoto bersama bahkan me- Like status Facebook saja tidak boleh,”tandasnya.

Terakhir Sekda menuturkan, Tugas utama kepala desa adalah merealisasikan agar dana desa bisa teralokasi sesuai kebutuhan dan aspirasi warga, serta digunakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena Pilkada tugas ini jadi terganggu,”tegasnya.(KB)