Beranda Regional Remaja Tusuk Polisi saat Lerai Keributan di Kafe Nad’s

Remaja Tusuk Polisi saat Lerai Keributan di Kafe Nad’s

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tangkap seorang remaja berinisial SR (28) pelaku penusukan anggota polisi, Bripka Aris Triyogo (33) yang tengah berupaya melerai keributan di sebuah kafe Nad’s di Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (12/8) dinihari.

Pelaku yang langsung kabur usai lakukan penusukan akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Kenanggan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

“Pelaku habis lakukan pemukulan dan penusukan sempat kabur, tim kami langsung datang ke TKP dan berhasil kami tangkap pada Minggu (12/8) siang pukul 13.00 siang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Selasa (14/8).

Jairus mengatakan awal kejadian itu bermula saat beberapa pengunjung Kafe Nad’s terlibat keributan. Melihat situasi makin tak kondusif, petuga kasir Kafe Nad’s menghubungi pihak kepolisian Polsek Bekasi Selatan.

Saat itu yang menerima telepon adalah Bripka Aris. Usai menerima telepon, Aris sebagai anggota SPK Polsek Bekasi Selatan mendatangi lokasi untuk melerai perkelahian itu.

“Saat melerai mereka yang sedang ribut anggota kami malah dianiaya, diduga oleh empat pelaku, salah satu pelaku malah melukai anggota hingga bagian bawah kuping robek akibat ditusuk pecahan botol. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota,” kata Jarius.

Baca Juga : Ombudsman Sampaikan LAHP Dugaan Maladministrasi

Jarius mengungkapkan masih mendalami penyebab keributan tersebut. Namun ia menduga keributan itu karena hal sepele.

“Kemungkinan beberapa pengunjung dalam keadaan mabuk bersenggol-senggolan yang berujung keributan dan melukai korban,” ucapnya.

Pelaku kata Jarius tidak mengetahui orang yang melerai keributan itu merupakan anggota kepolisian.

“Dia tidak tahu kalau yang melerai itu anggota kepolisian mungkin dalam kondisi mabuk juga. Soalnya anggota kami juga menggunakan jaket sehingga tidak terlihat sebagai anggota polisi,” ujarnya.

Sementara itu kepolisian hingga kini masih memburu empat tersangka lainya yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri.

“Kami masih lakukan pengembangan, diduga ada empat pelaku lainnya yang lakukan penganiayaan,” katanya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr1/fzy)