Beranda Regional Rencana Pemotongan TPP ASN Harus Dibuatkan Payung Hukum

Rencana Pemotongan TPP ASN Harus Dibuatkan Payung Hukum

KOTA BEKASI, BERITA BEKASI- Terkait rencana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi untuk rasionalisasi penyesuaian angggaran masih sebatas wacana yang diusulkan walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Saat ini rasionalisasi, tambah kurang penyesuaian angggaran masih dibahas antara eksekutif dengan DPRD Kota Bekasi dalam pembahasan APBD Perubahan 2018 atau lazim disebut ABT.

“Jika memang asumsi pendapatan daerah (PAD) diproyeksikan tidak mencapai target maka kepala daerah bisa saja menutupi melalui sumber pendapatan lain misalnya memotong TPP,” kata Pemerhati Kebijakan Publik Kota Bekasi, Didit Susilo saat dikonfirmasi Berita Bekasi, Selasa (2/10).

Kondisi riel TPP ASN dan pemangku jabatan di Pemkot Bekasi saat ini tertinggi ke dua se Jabar setelah Kota Bandung.

“Namun tetap saja pemotongan TPP harus dibuatkan payung hukum seperti Peraturan Walikota (Perwal) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pemotongan perbaikan penghasilan ASN dan pejabat negara,”bebernya.

Jika terpaksa harus memotong TPP seharusnya para ASN legowo dan karena tidak mengurangi penghasilan pokok dan masih ada TPP sebesar 60%.

“Sebagai pamong kalau cuma dipotong 40 % untuk kepentingan masyarakat banyak seharusnya tidak mengurangi beban kerja dan pengabdian.

“Apalagi sifatnya kasuistik tertentu saja,’ Trend belanja APBD semua daerah dengan pendapatan tahun ini hampir merata tidak saja Kota Bekasi karena ada tahun politik dan memasuki pilpres belum lagi pengaruh fluktuasi dolar yang berimbas terutama pengerjaan proyek fisik.” tuturnya.

Masih bayak daerah di Jabar yang TPP nya lebih rendah dari Kota Bekasi. Pada tahun 2018 alokasi biaya gaji pegawai sebesar Rp 1,4 triliun. Kisaran tunjangan penam bahan TPP bagi pegawai Pemkot Bekasi mulai dari pejabat setruktural, fungsional dan pelaksana tahun 2018, berupa tunjangan statis dan dinamis untuk eselon II A Sekda Rp. 75 juta hingga pejabat pelaksana Rp. 5.100.000. Tunjangan TPP untuk pejabat fungsional tertinggi yaitu ahli madya (auditor) Rp.23.500.000 hingga pelaksana Rp. 7 juta.

“Untuk fungsional ahli lainnya yaitu ahli utama Rp. 14 juta hingga pelaksana pemula Rp. 6 juta.”Jadi masih wajar jika terpaksa harus dipotong sekaligus untuk mengukur loyalitas para pegawai,” pungkas Didit.(asm/ris)