Beranda Regional Sempat Bungkam, KPK Akhirnya Tetapkan Dirut PJT II Jatiluhur Tersangka

Sempat Bungkam, KPK Akhirnya Tetapkan Dirut PJT II Jatiluhur Tersangka

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Direktur Utama PJT II Jatiluhur, Djoko Saputro (DS) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi tahun 2017. Tidak hanya Djoko, satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) juga ditetapkan tersangka.

“Penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS dan AY,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Dikatakan KPK, penetapan tersanka sendiri bermula pada tahun 2016 setelah diangkat Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama PJT II. Dimana diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

“Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar,” ‎sambungnya.

Rencana alokasi tambahan anggaran menjadi Rp 9,55 miliar itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar.

“Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” sebut Febri.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Direksi Perum Jasa Tirta (PJT) II masih bungkam soal adanya penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor mereka, jalan Lurah Kawi No 1 Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa (4/12/2018) lalu.

“Itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya,” ujar Direktur Utama (Dirut) PJT II, Djoko Saputro ketika dikonfirmasi saat kegiatan Culture Based Fish di Istora Jatiluhur, Kamis(6/12).(KB)