Beranda Regional Sempat Masuk Daftar Eks Koruptor, Ajang Lolos Verifikasi KPU

Sempat Masuk Daftar Eks Koruptor, Ajang Lolos Verifikasi KPU

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif periode 2019-2024. Dari 706 yang mendaftar, KPUD Karawang menetapkan 669 calon yang mendaftar dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Salah satu diantaranya adalah Calon legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ajang Supandi yang sebelumnya namanya masuk dalam salah satu daftar nama bacaleg mantan narapidana korupsi yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beberapa waktu lalu.

Nama Ajang Supandi tertera dalam DCS yang diterbitkan KPUD Karawang sebagai Caleg Daerah Pemilihan VI dinyatakan lolos verifikasi serta memenuhi syarat untuk kemudian melangkah maju menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif periode 2019-2024 yang akan diumumkan tanggal 20 September mendatang.

“Untuk pak Ajang Supandi, dari hasil verifikasi yang kami lakukan dengan meminta pandangan hukum dari pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kepolisian, saudara Ajang bisa menjadi caleg,” ujar Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid kepada Koran Berita.

Kemudian, lanjut Faridz, Ajang Supandi juga telah menempuh beberapa persyaratan yaitu diantaranya melampirkan putusan pengadilan,melakukan pemberitahuan di media massa bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana selama satu bulan lima belas hari dan persyaratan lainnya.

Di sisi lain, Masyarakat Karawang bisa memberikan tanggapan untuk calon legislatif (caleg) yang ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

Kata Farid, tahapan tanggapan masyarakat mulai 12 hingga 21 Agustus 2018 berbarengan dengan pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. “Masyarakat bisa memberikan tanggapan.

Misalkan ada masyarakat yang mengetahui salah satu caleg pernah terjerat kasus tipikor (tindak pidana korupsi) namun dalam pendaftaran tidak melampirkan dokumen terkait, bisa memberikan tanggapan kepada KPU Karawang,” ujar Farid.

Farid mengatakan, tanggapan dari masyarakat bisa saja membuat status bacaleg yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, kata dia, jika tanggapan tersebut valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, akan ditindaklanjuti.

“Kami akan memeriksa kembali berkas uang dicantumkan caleg tersebut. Jika valid dan bisa dibuktikan secara hukum, status caleg yang tadinya ditetapkan MS bisa berubah menjadi TMS,” terangnya.

Syaratnya, kata Farid, tanggapan tersebut dilengkapi nama lengkap, nomor kontak, dan alamat lengkap rumah.

“Tanggapan tersebut bisa dikirim melalui pos atau langsung diantar ke kantor KPU Karawang, Jalan Raya Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kode pos 41316,” jelasnya.

KPU juga mencoret 37 bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas akhir perbaikan berkas pada 31 Juli 2018 lalu. Dari 37 itu, 10 di antaranya bacaleg Partai Garuda dan 27 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan demikian, dari 706 bacaleg yang mendaftar, hanya 669 yang lolos verifikasi KPU.

“Di antaranya mereka tidak bisa melengkapi berkas legalisir (basah) ijazah. Ada juga yang tidak bisa melengkapi keterangan dari pengadilan,” tambahnya.

PSI sebelumnya mendaftarkan 46 bacaleg, namun setelah dilakukan verifikasi, 27 di antaranya ditetapkan tidak memenuhi syarat. Sementara Partai Garuda sebelumnya mendaftarkan 12 bacaleg, dengan masing-masing daerah pemilihan (dapil) ada dua keterwakilan. Hanya saja 10 dia antaranya ditetapkan tidak memenuhi syarat.

“Yang memenuhi syarat hanya ada dua,” ungkapnya. (nin/dbs/ds)