Beranda Regional Soal Calon Gaduh, Yayat Tak Salahkan KPU Purwakarta

Soal Calon Gaduh, Yayat Tak Salahkan KPU Purwakarta

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat menegaskan tindakan KPU Purwakarta tidak menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakilnya, Rustandie-Dikdik yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS dan Hanura tidak salah.

Sebelumnya KPU Purwakarta Kamis (11/1) dini hari menolak pendaftaran Paslon Rustandie-Dikdik Sukardi, pasalnya Partai Hanura sebagai Parpol pendukung selain Partai Gerindra sudah mendaftarkan pasangan calon lainnya yakni Paslon Anne Ratna Mustika-Aming yang diusung Partai Hanura, PAN, Nasdem?, Golkar, Demokrat dan PKB.

“Jika runutannya benar, maka KPU dan Panwas Purwakarta menolak pendaftaran dari Paslon kemarin malam sudah benar. Prinsipnya, KPU menerima pendaftar yang lebih dulu mendaftar,”jelas Yayat Kamis (11/1).

Jika pasangan Rustandie-Dikdik serta partai pengusungnya merasa tidak puas, KPU mempersilahkan mereka untuk menggugat keputusan tersebut.

“Kalau tidak puas kan ada mekanismenya, silahkan adukan keputusan KPU Purwakartanya,” tegas Yayat.

Sementara Ketua KPUD Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan Prinsipnya KPU tidak bisa menerima pengajuan dua nama Paslon yang diajukan parpol yang sama. Baik parpol itu bergabung dengan parpol lain ataupun tidak.

“Dari awal KPU berpatokan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pada Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, Pasal 56 yang yakni partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya, kepada bapaslon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon,”tegasnya.

“Sebelumnya kita juga sudah melakukan komunikasi KPU Purwakarta dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jabar, hasilnya adalah tidak dibenarkan jika satu parpol mendaftarkan dua bapaslon, dan parpol tidak bisa membatalkan SK persetujuan bapaslon yang telah didaftarkan ke KPU. Kami melaksanakan hal tersebut sesuai amanat regulasi,”pungkasnya.(trg/ris)