Beranda Regional Gugatan Paslon 2 Ditolak, Rahmat-Tri Dilantik Tepat Waktu

Gugatan Paslon 2 Ditolak, Rahmat-Tri Dilantik Tepat Waktu

BEKASI, TVBERITA.CO.ID -Sidang pengucapan putusan nomor perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018. perihal gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, yang digelar di ruang sidang utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jalan Merdeka Barat, No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018) berlangsung pada Jam 13.00, pengucapan putusan dilakukan Majelis Hakim Konstitusi.

Sidang yang dimulai dari pukul 13.00, dengan gugatan Perkara Registrasi nomor 27/PHP KOT- XVI/2018, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, dengan agenda persidangan pengucapan putusan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tepat pada jam 13.25, membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PHP. KOT/ VII/ 2018. Dengan amar putusan menyatakan pokok permohonan pemohon tidak diterima.

Iqbal Daut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, selaku pihak terkait dalam keterangan persnya dengan sejumlah wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi usai sidang menyatakan, “Pertama, kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang benderang memutuskan menolak atau tidak menerima gugatan pemohon Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus.”

Tentunya dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, maka pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk memimpin Pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023.

“Sejak awal kami selaku tim kuasa hukum menilai pokok permohonan pemohon dan semua dalil-dalil pemohon Paslon nomor urut 2, tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang gugatan sengketa perselisihan Pilkada,” jelasnya.

“Maka kami menyakini jadwal pelantikan Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto, pada tanggal 20 September 2018 sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU akan tepat waktunya,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusannya mengatakan, “Bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan pokok perkara permohonan pemohon tidak diterima.” (ais/fzy)