Beranda Regional Uang Palsu 100 Juta Beredar di Bandung dan Garut, Pelaku Tertangkap di...

Uang Palsu 100 Juta Beredar di Bandung dan Garut, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menciduk dua pengedar uang palsu di sebuah hotel di Jalan Ir. H. Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi saat hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu pada Jumat (7/10) lalu.

Kedua pelaku yakni Udin Tajudin (40) dan Gondo Rekso (40). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, setelah petugas menyamar sebagai pembeli uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, untuk menangkap kedua pelaku, polisi terlebih dulu menyamar sebagai pembeli uang palsu.
“Jadi pada saat waktu yang telah disepakati, kedua pelaku dan anggota (polisi yang menyamar menjadi pembeli) bertemu. Saat itulah mereka berhasil kami amankan dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 20 juta,” ujar Jairus kepada Wartawan, Senin (10/9).
Jairus menjelaskan, para pelaku menjual uang palsu tersebut senilai Rp 5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dengan harga Rp 1,5 juta.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah mengedarkan uang palsu di wilayah Bandung dan Garut dengan jumlah sekitar Rp 100 juta,” katanya.
Menurut Jairus, para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara berkomunikasi lewat telepon seluler.
“Ini baru dua yang kami tangkap, masih ada lagi yang lainnya. Kami akan selidiki dan dalami sehingga yang lainnya akan kami tangkap karena peredaran uang palsu ini merugikan negara,” ucapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah dua bulan mengedarkan uang palsu. Polisi juga akan memburu tempat percetakan uang palsu tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu, empat unit telepon genggam dan satu buah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 atau 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/fzy)