Beranda Nasional 100 Hari Jokowi-Ma’ruf: Korupsi Menggeliat, KPK Dibikin Memble

100 Hari Jokowi-Ma’ruf: Korupsi Menggeliat, KPK Dibikin Memble

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, tidak ada tanda positif dalam upaya penyelesaian masalah HAM maupun pemberantasan korupsi selama 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Menurut dia, banyak kasus korupsi yang terjadi namun undang-undang yang ada tidak mendukung penanganan kasus korupsi pada era Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Sekarang justru banyak kasus baru. Dahulu penanganan korupsi dilawan balik sama koruptornya. Akan tetapi, sekarang difasilitasi dengan undang-undang yang baru,” kata Haris di Kejagung, seperti dikutip Merdeka.com, Senin (28/1).

Dia mengatakan, rencana dan komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM belum ada yang berhasil. Haris menilai gaya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin pada periode 100 hari ini akan mencerminkan keadaan yang akan terjadi pada 4 tahun berikutnya.

“Jadi, sebetulnya saya mau bilang bahwa periode Jokowi di 100 hari ini sudah jadi cermin bagaimana sisa 4 tahun lebih ke depan,” kata dia.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang dilakukan secara serampangan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pengesahan revisi UU KPK cacat formil dan substansi.

Menurut Kurnia, cacat formil revisi UU KPK lantaran tidak masuk prolegnas prioritas tahun 2019. Hal tersebut, menurut Kurnia ada indikasi pembahasan regulasi DPR bermasalah.

“Selain dari itu, pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI,” kata dia.