Beranda Headline 60 Kamar Disewakan Harian, Komisi III Sidak Apartemen Sentraland Karawang

60 Kamar Disewakan Harian, Komisi III Sidak Apartemen Sentraland Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendapati dugaan adanya penyalahgunaan izin Apartemen Sentraland Karawang.

Dugaan tersebut terungkap lantaran Apartemen Sentraland diduga disewakan layaknya tempat indekost.

Demikian ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, di sela-sela kegiatan Inspenksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi III dengan didampingi stake holder terkait.

“Perizinan Sentraland itu, perizinan rumah huni bukan izin hotel atau tempat kos-kosan,” ujarnya menyesalkan.

Endang menjelaskan, dalam kesempatan tersebut pihaknya tidak menanyakan soal perizinan lebih jauh, pasalnya itu adalah domain Komisi I.

Kendati demikian, ditambahkan Endang, kedatangan Komisi III ke Apartemen Sentraland lebih kepada menanyakan perihal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, apakah sudah disediakan atau belum.

“Karena ada laporan dari masyarakat soal OYO atau pemesanan hotel secara online, ya kami tanyakan, secara otomatis kaitan dengan OYO ini kaitan dengan perizinan,” jelasnya.

Lantaran ditanya soal OYO, Endang menambahkan, pihak manajemen Sentraland pun menjelaskan bahwa memang di lantai 11 dan 12 ada sekitar 60 Kamar telah dilakukan MOU dari Perumnas kepada OYO.

“Secara aturan izinnya rumah huni, ketika ini dijadikan tempat kos-kosan maka pihaknya menduga ada kebocoran restribusi, nanti kita akan kordinasi dengan Komisi I, apakah izinya hunian plus hotel ataukah apartemen,” pungkasnya. (Nna/kie)