KARAWANG – Delapan warga Karawang tewas akibat menenggak miras oplosan beberapa waktu lalu. Polisi saat ini sudah menangkap 3 penjual miras oplosan tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, delapan korban meninggal di tiga lokasi berbeda, antara lain di Karawang Timur, Klari dan Rawamerta.
Ke delapan korban adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Dwisari Wisata Cikarang
“Sementara yang masuk rumah sakit sampai saat ini dirawat ada 5 orang,” kata Aldi, Jumat (24/6).
Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah dan diare berdarah.
Tiga Penjual Ditangkap
Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap 3 pelaku selaku penjual.
Mereka ditangkap di tempat mereka berjualan di Lamaran, Karawang Timur.
“Sekarang tersangka 3 orang sudah kami amankan dan akan kami proses lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Keren! Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap 10 Kasus Dalam Waktu Sebulan
Tersangka yakni Y (25), D (27) dan R (30). Y dan D bertugas mengedarkan. Sementara R berperan sebagai pengoplos.
Dijelaskannya, ketiga tersangka memproduksi sendiri minuman tersebut lalu dipasarkan dari mulut ke mulut.
“Mereka memproduksinya dalam tiga minggu terakhir,” terang Aldi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. (kii)