Beranda Headline Ada Oknum Diduga Mainkan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kerta Raharja, DPP Bamuswari...

Ada Oknum Diduga Mainkan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kerta Raharja, DPP Bamuswari Lapor ke Polda

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Sejumlah warga Desa Kerta Raharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, didampingi DPP Bamuswari melaporkan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena diduga telah melakukan pungli.

Warga mengadu karena program percepatan kepemilikan sertifikat tanah program pemerintah pusat ini, yang seharusnya gratis itu ternyata ada pungutan yang nominalnya mencapai hingga jutaan rupiah.

Kepala Riset dan Litbang DPP Bamuswari, Dr. Drs. Jorry Sam kepada TVBerita.co.id mengatakan jika pungutan diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa Kerta Raharja bernama Yusuf yang juga sebagai ketua panitia PTSL terhadap sekitar 600 bidang tanah di desanya.

Menurut Jorry, Panitia Pembuatan Sertifikat Tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kertaraharja dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga meminta sejumlah uang terhadap Masyarakat tidak sesuai dengan jumlah uang atau nominal yang sudah ditetapkan pemerintah dalam rancangan Program Nasional (Prona).

“Dalam aturan jelas diatur jika biaya yang harus ditanggung warga untuk PTSL ini sebesar Rp 150 ribu, namun pihak panitia diduga meminta hingga jutaan rupiah tergantung bidang tanah yang disertifikatkan,” kata Jorry mengungkapkan.

“Dan warga diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 500 ribu di mana sisanya dibayarkan jika sertifikat tersebut sudah selesai, tentu ini jelas adalah pungli dan menyalahi aturan karena biaya resmi dari BPN hanya Rp 150 ribu,” sesalnya menjelaskan.

Lebih lanjut ditambahkan Jorry, DPP Bamuswari menduga dengan jelas adanya indikasi penyelewengan atau pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Kertaraharja dan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa Kertaraharja, dan Panitia PTSL lainnya.

“Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Kertaraharja terindikasi terdapat pungutan tentang Pembuatan Sertifikat Tanah khususnya sejak tahun 2018. Karena desa meminta sejumlah uang terhadap masyarakat tidak sesuai dengan jumlah uang atau nominal yang sudah ditetapkan pemerintah dalam rancangan Prona,” katanya lagi memaparkan.

Oleh karenanya, dengan membawa sejumlah bukti dan saksi di antaranya, surat pernyataan pemberian uang dan penerima sertifikat, Bukti rekaman percakapan antara panitia dan penerima surat maka DPP Bamuswari pun melaporkan Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa Kertaraharja serta Panitia PTSL lainnya kepada Polda Jabar.

“Dan laporan tersebut telah diterima pihak Polda tanggal 18 Februari 2020 kemarin,” pungkasnya. (nna/fzy)